Dosen Untag Semarang Tewas di Kostel
BREAKING NEWS: AKBP Basuki Jalani Sidang Kode Etik Secara Tertutup
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah melakukan persidangan dengan terduga pelanggar Ajun
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah melakukan persidangan dengan terduga pelanggar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).
AKBP Basuki menjalani sidang tersebut secara tertutup atas dugaan pelanggaran etika berat berupa pelanggaran kesusilaan.
Ia terseret pelanggaran itu karena menjalani hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) selama kurang lebih lima tahun.
Dosen muda itu sebelumnya ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.
"Iya sidang kode etik sedang berlangsung hingga nanti sore putusan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Rabu (3/12/2025).
Sidang kode etik terhadap mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas), Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah itu dipimpin oleh Kombes Fidel dengan wakil kepala bidang hukum.
Baca juga: Dokter Forensik Pemeriksa Jenazah Dokter Levi Untag Semarang Akan DiBAP Polda Jateng
Sidang pada awalnya juga tidak mengundang dari kuasa hukum keluarga korban Levi.
Meskipun begitu, kuasa hukum keluarga korban tanpa undangan resmi tetap mendatangi Polda Jateng yang pada akhirnya diperbolehkan mengikuti persidangan tersebut.
"Iya sebagai kuasa hukum saya pada tidak mendapatkan undangan sidang kode etik ini.
Dan, saya juga tidak boleh masuk, tetapi akhirnya diperbolehkan masuk," ungkap Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir kepada Tribun.
Sementara itu, dalam sidang kode etik ini, AKBP Basuki terancam hukuman dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kombes Artanto menyebut, AKBP Basuki melakukan pelanggaran berat berupa tindakan kesusilaan dan pelanggaran perilakunya di masyarakat.
"Iya, kalau pelanggaran berat sanksi yang paling berat adalah PTDH," ungkapnya.
Di sisi lain, AKBP Basuki juga sedang menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran pidana dalam kasus kematian dosen Levi.
Artanto mengatakan, penyidik saat ini masih mengarahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki berupa Pasal 359 KUHP mengatur tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
"Untuk dugaan pelanggaran tindak pidana masih dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti," ungkapnya. (Iwn)
Tribunjateng.com
AKBP Basuki
Dwinanda Linchia Levi
Dosen Levi
Muh Radlis
Iwan Arifianto
Tribun Breaking News
TribunBreakingNews
| AKBP Basuki “Kabur” dari Kamera Seusai Sidang di PN Semarang, Rompi Oranye Jadi Penutup Wajah |
|
|---|
| Sidang eks AKBP Basuki Soal Kematian Dosen Levi di Semarang Ditunda 2 Kali, Ada Yang Tidak Beres? |
|
|---|
| "Sini Tidur di Atas" Kalimat Terakhir AKBP Basuki Kepada Dosen Levi Sebelum Ditemukan Meninggal |
|
|---|
| "Jantung dan Paru-paru Penuh Darah" Begini Hasil Autopsi Lengkap Kematian Dosen Untag Semarang Levi |
|
|---|
| Akhirnya Polda Jateng Ungkap Hasil Autopsi Dosen Levi Untag Semarang: Pembuluh Darah Pecah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251203_akbp-basuki.jpg)