Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Untag Semarang Tewas di Kostel

BREAKING NEWS: AKBP Basuki Jalani Sidang Kode Etik Secara Tertutup

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah melakukan persidangan dengan terduga pelanggar Ajun

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
TERTUTUP - Polda Jawa Tengah menggelar sidang kode etik dengan terduga pelanggar AKBP Basuki secara tertutup di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025). AKBP Basuki menjalani sidang kode etik akibat pelanggar kesusilaan berupa menjalin hubungan dengan dosen Untag Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah melakukan persidangan dengan terduga pelanggar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki di Ruang Sidang, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (3/12/2025).

AKBP Basuki menjalani sidang tersebut secara tertutup atas dugaan pelanggaran etika berat berupa pelanggaran kesusilaan.

Ia terseret pelanggaran itu karena menjalani hubungan asmara dengan Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35) selama kurang lebih lima tahun.

Dosen muda itu sebelumnya ditemukan tewas saat satu kamar dengan AKBP Basuki di sebuah kamar kos-hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30 WIB.

"Iya sidang kode etik sedang berlangsung hingga nanti sore putusan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Rabu (3/12/2025).

Sidang kode etik terhadap mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas), Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah itu dipimpin oleh Kombes Fidel dengan wakil kepala bidang hukum.

Baca juga: Dokter Forensik Pemeriksa Jenazah Dokter Levi Untag Semarang Akan DiBAP Polda Jateng

Sidang pada awalnya juga tidak mengundang dari kuasa hukum keluarga korban Levi.

Meskipun begitu, kuasa hukum keluarga korban tanpa undangan resmi tetap mendatangi Polda Jateng yang pada akhirnya diperbolehkan mengikuti persidangan tersebut.

"Iya sebagai kuasa hukum saya pada tidak mendapatkan undangan sidang kode etik ini.

Dan, saya juga tidak boleh masuk, tetapi akhirnya diperbolehkan masuk," ungkap Kuasa Hukum Keluarga Korban, Zainal Abidin Petir kepada Tribun.

Sementara itu, dalam sidang kode etik ini, AKBP Basuki terancam hukuman dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kombes Artanto menyebut, AKBP Basuki melakukan pelanggaran berat berupa tindakan kesusilaan dan pelanggaran perilakunya di masyarakat.

"Iya, kalau pelanggaran berat sanksi yang paling berat adalah PTDH," ungkapnya.

Di sisi lain, AKBP Basuki juga sedang menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran pidana dalam kasus kematian dosen Levi.

Artanto mengatakan, penyidik saat ini masih mengarahkan dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Basuki berupa Pasal 359 KUHP mengatur tentang tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Untuk dugaan pelanggaran tindak pidana masih dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti," ungkapnya.  (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved