Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Bagas Menanti Keputusan Polisi Pengajuan Penangguhan Penahanan Aktivis Munif-Dera

Rencana pernikahan dua aktivis Semarang Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif terancam gagal terlaksana.

Tayang:
Penulis: Moh Anhar | Editor: galih permadi
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Jateng Hari Ini Minggu 7 Desember 2025 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rencana pernikahan dua aktivis Semarang Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif terancam gagal terlaksana.

Acara sakral itu kini tergantung keputusan Polrestabes Semarang yang menangkap keduanya dengan tudingan melakukan penghasutan lewat media sosial pada aksi demonstrasi 29 Agustus 2025 lalu.

Kepolisian sejauh ini juga masih bergeming dengan imbauan Tim Reformasi Polri yang memerintahkan agar Dera dan Munif segera dilepaskan.

Tak hanya itu, 200 penjamin terdiri dari tokoh nasional dan Jawa Tengah yang mengajukan penangguhan penahanan agar dua aktivis itu bisa menikah juga masih belum mendapatkan jawaban.

Padahal, menurut Tim Hukum Solidaritas untuk Demokrasi (Suara Aksi) Jawa Tengah yang mendampingi Munif-Dera, keluarga sudah mempersiapkan acara pernikahan secara matang.

Bahkan, keluarga juga sudah menyebarkan undangan pernikahan kepada para kerabat.

"Keluarga dari Munif dan Dera sudah bayar uang muka ke sejumlah pihak untuk acara pernikahan. Mereka juga sudah mengundang beberapa tetangga dan sanak saudara untuk datang di tanggal 11 Desember. Jadi, ketika pernikahan ini batal  pasti akan merugikan kedua keluarga calon mempelai," papar Anggota Tim Suara Aksi Jawa Tengah, Bagas Budi Santoso kepada Tribun, Sabtu (6/12/2025).

Sejumlah acara pra nikah juga gagal dilaksanakan.

Bagas menyebut, kejadian itu dialami oleh keluarga Munif di Semarang yang urung melaksanakan acara selamatan sebelum pernikahan Minggu depan karena kejadian ini.

"Keluarga Munif di Semarang sudah ada beberapa agenda yang dibatalkan, termasuk hari ini yang agendanya berupa selamatan di rumahnya Munif sebelum menjalani proses pernikahan," katanya.

Ia menyebut, pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Tim Hukum, informasinya bakal dikonfirmasi oleh Polrestabes Semarang pada 10 Desember 2025.

Semisal permohonan itu dikabulkan juga sangat mepet dengan acara pernikahan yang berlangsung pada 11 Desember 2025.

"Pernikahan dilakukan pada  tanggal 11 Desember, polisi akan memberi kepastian pada 10 Desember. Jadi misalkan nanti dikabulkan akan merepotkan pihak keluarga Munif di Semarang maupun Dera di Madiun," ungkapnya.

Bagas mengungkap, alasan kepolisian memberikan kepastian waktu pada tanggal 10 Desember karena Mereka perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait. "Kepolisian menganggap Dera dan Munif sebagai orang yang mungkin berpengaruh," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim hukum dari Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif mengingatkan Polrestabes Semarang agar jangan mengabaikan surat permohonan penangguhan penahanan yang mereka ajukan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved