Tribunjateng Hari ini
Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang Mangkir Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Iwan Boedi
Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
Ia menilai, perkara ini tidak jauh dari panggilan Iwan Boedi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng sebagai saksi.
Ia dipanggil terkait dugaan korupsi 8 bidang lahan di Kecamatan Mijen, Kota Semarang seluas 49,2 hektare pada hari di mana dinyatakan hilang yakni pada 28 Agustus 2022.
Iwan Boedi kala itu hendak diperiksa terkait dana sertifikasi tanah Pemkot Semarang mencapai Rp3,5 miliar yang baru terpakai sebesar Rp441 juta.
"Dana sisanya tertahan belum diambil, tapi itu dana tahun 2010.Nah, yang kami merasa cukup aneh itu kenapa yang diusut hanya dana sertifikasi yang masuk silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) itu," ucapnya.
Ia menilai, kepolisian seharunya bisa mengusut dugaan korupsi terkait tanah tersebut yang sebelum tahun 2010 atau selepas tahun 2010.
Ia menyakini, ada dugaan keterlibatan orang-orang dari unsur pemerintah kota dan swasta terkait persoalan tanah tersebut.
"Harus diusut korupsinya sekaligus diusut pelaku-pelakunya. Karena itu kan ada ada unsur-unsur pemda terkait tanah itu, ada unsur swasta juga. Dan, mungkin ada unsur-unsur lain lagi," ujar Yas, sapaannya.
Sebagai perwakilan keluarga, Yas mengaku senang atas gugatan pra peradilan ini.
Sebab, dari forum pra peradilan nanti akan terbuka jawaban dari Polda Jateng maupun Polrestabes terkait bukti-bukti yang akan mereka sampaikan dalam persidangan.
"Walaupun pun kami sebagai keluarga juga sering audiensi, sering bersurat baik ke Komnas HAM maupun Kompolnas dan berulang kali beraudiensi dengan penyidik. Namun, penyampaian bukti akan sangat penting di forum praperadilan ini," ujarnya.
Dari praperadilan, keluarga berharap menjadi desakan kepolisian untuk segera menangkap pelakunya pembunuhan.
"Bisanya polisi di Semarang mengungkap kasus-kasus pembunuhan tidak sampai lima hari. Namun, dalam kasus Iwan Boedi sudah lebih 1.000 hari belum kunjung terungkap. Ini Terlalu lama," katanya. (Iwan Arifianto)
| Luthfi Klaim 6.271 Koperasi Desa Merah Putih di Jateng Telah Beroperasi |
|
|---|
| Warga Jembawan Pasang Sandbag untuk Cegah Longsor Susulan |
|
|---|
| Ada Dua Kasus Kecelakaan Kendaraan Pengangkut MBG, Satlantas Pekalongan Latih Ratusan Sopir SPPG |
|
|---|
| Ukir Batu Jadi Rupiah, Gayuh Pengrajin Batu Akik Batang Tetap Semangat Hasilkan Aksesoris Unik |
|
|---|
| Hasil Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Iduladha 2026 Jatuh pada 27 Mei |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Jateng-Hari-Ini-Selasa-9-desember-2025.jpg)