Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang Mangkir Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Iwan Boedi

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.

Tayang:
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Jateng Hari Ini Selasa 9 desember 2025 

Ia menilai, perkara ini tidak jauh dari panggilan Iwan Boedi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng sebagai saksi.

Ia dipanggil terkait dugaan korupsi 8 bidang lahan di Kecamatan Mijen, Kota Semarang seluas 49,2 hektare pada hari di mana dinyatakan hilang yakni pada 28 Agustus 2022.

Iwan Boedi kala itu hendak diperiksa terkait dana sertifikasi tanah Pemkot Semarang mencapai Rp3,5 miliar yang baru terpakai sebesar Rp441 juta.

"Dana sisanya tertahan belum diambil, tapi itu dana tahun 2010.Nah, yang kami merasa cukup aneh itu kenapa yang diusut hanya dana sertifikasi yang masuk silpa  (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) itu," ucapnya.

Ia menilai, kepolisian seharunya bisa mengusut dugaan korupsi terkait tanah tersebut yang sebelum tahun 2010 atau selepas tahun 2010.

Ia menyakini, ada dugaan keterlibatan orang-orang dari unsur pemerintah  kota dan swasta terkait persoalan tanah tersebut.

"Harus diusut korupsinya sekaligus diusut pelaku-pelakunya. Karena itu kan ada ada unsur-unsur pemda terkait tanah itu, ada unsur swasta juga. Dan, mungkin ada unsur-unsur lain lagi," ujar Yas, sapaannya.

Sebagai perwakilan keluarga, Yas mengaku  senang atas gugatan pra peradilan ini.

Sebab, dari forum pra peradilan nanti akan terbuka jawaban dari Polda Jateng maupun Polrestabes terkait bukti-bukti yang akan mereka sampaikan dalam persidangan.

"Walaupun pun kami sebagai keluarga juga sering audiensi, sering  bersurat baik ke Komnas HAM maupun Kompolnas dan berulang kali beraudiensi dengan penyidik. Namun, penyampaian bukti akan sangat penting di forum praperadilan ini," ujarnya.

Dari praperadilan, keluarga berharap menjadi desakan kepolisian untuk segera menangkap pelakunya pembunuhan.

 "Bisanya polisi di Semarang mengungkap kasus-kasus pembunuhan tidak sampai lima hari. Namun, dalam kasus Iwan Boedi sudah lebih 1.000 hari belum kunjung terungkap. Ini Terlalu lama," katanya. (Iwan Arifianto)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved