Senin, 18 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang Mangkir Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Iwan Boedi

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang.

Tayang:
Penulis: Moh Anhar | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Jateng Hari Ini Selasa 9 desember 2025 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan Polda Jawa Tengah dan Polrestabes Semarang terkait mangkraknya kasus pembunuhan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang Iwan Boedi di Pengadilan Negeri Semarang.

Sidang gugatan praperadilan dilaksanakan Senin (8/12), untuk mendapatkan jawaban dari kepolisian atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 8 September 2022 silam.

Namun, sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal, Akhmad Nakhrowi Mukhlis itu, para tergugat yakni Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo dan Kombes Pol M Syahduddi ternyata mangkir.

"Mereka mangkir dari persidangan ini dengan alasan surat kuasa dari para termohon ke bagian hukum belum selesai. Alasan ini tidak masuk akal karena gugatan ini dilayangkan sejak 3 Minggu lalu dan Kompolnas saja dari pihak turut tergugat asal Jakarta bisa hadir pada sidang ini," ungkap Kuasa Hukum LP3HI, Boyamin Saiman kepada Tribun selepas persidangan.

Akibat mangkirnya dua tergugat, sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, 15 Desember 2025. Pada persidangan berikutnya, Boyamin mendesak para tergugat untuk hadir.

"Ketika mereka kembali tidak hadir berarti menunjukkan indikasi mereka tidak profesional baik penyidik  Polrestabes Semarang maupun Polda Jateng dalam menangani kasus Iwan Boedi," ujarnya.

Ia menyebut, gugatan praperadilan ini bertujuan kepolisian  bisa menjelaskan kepada publik mengenai kinerja mereka yang lebih dari tiga tahun menangani kasus kematian Iwan Boedi.

Dalam sidang praperadilan, kepolisian harus memberikan jawaban dengan tegas, jelas, rinci di depan hakim terkait semua hal sudah dilakukan soal kasus ini.

"Nanti bisa kami nilai apakah pekerjaan mereka itu excellent, profesional, melanggar kode etik atau bahkan tidak mau bekerja," bebernya.

Pengajuan praperadilan ini, Boyamin juga ingin memberikan dukungan semangat bagi para tergugat untuk kembali bekerja mengungkap perkara ini secara tuntas.

Gugatan ini juga sebagai ikhtiar agar polisi segera menemukan pelaku kasus ini.  "Apapun kendalanya, saya yakin polisi mampu. Mereka hanya kurang semangat saja, maka saya tambahi semangat, dengan cara saya gugat," tuturnya.

Menurut Boyamin, kasus kematian Iwan Boedi tidak bisa dilepaskan dari dugaan kasus korupsi meliputi dugaan pembelian lahan di Mijen milik pemkot Semarang dan  berkaitan dengan sengketa lahan di lokasi meninggalnya korban di Kawasan Marina Semarang.

Sejauh ini, lanjut dia,  kepolisian berdalih tidak ada rekaman CCTV kejadian maupun tidak ada saksi. Padahal, apapun ceritanya, sepanjang penyidik itu profesional akan mampu menemukan pelakunya.

"Iwan Boedi orangnya baik. Tidak  neka-neka, pekerjaannya jelas.  Jadi saya yakin itu dihilangkan nyawanya itu karena yang bersangkutan diduga mengetahui banyak hal, dugaan-dugaan korupsi dan untuk menutup kasus itu maka ditutup hidupnya," paparnya.

Kasus kematian Iwan Boedi yang tidak bisa dilepaskan dengan dugaan kasus korupsi diamini pula oleh Kuasa hukum keluarga Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved