Tribunjateng Hari ini
AKBP Basuki Jadi Tersangka Kasus Kematian Dosen Levi, Polisi Pun Ungkap Soal Hasil Autopsi
Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka kasus kematian Dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Dosen Levi sebelumnya ditemukan meninggal di kostel Semarang, Senin (17/11/2025). Selepas kematian dosen hukum tersebut, polisi melakukan sejumlah penyelidikan.
Kasus ini lalu naik ke tahap penyidikan pada Selasa,25 November.
"AKBP Basuki ditetapkan tersangka tanggal 19 Desember 2025," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Senin (22/12).
Penetapan tersangka AKBP Basuki dilakukan selepas gelar perkara. Dalam gelar perkara itu, penyidik Ditreskrimum telah menemukan dua alat bukti yang cukup menguatkan untuk menjerat AKBP Basuki.
Keputusan ini mewajibkan AKBP Basuki agar tetap ditahan.
Artanto menyebut, penetapan tersangka ini sudah berdasarkan alat bukti yang cukup ditambah hasil analisa penyidik.
"Penyidik tinggal melakukan pemberkasan perkara dan segera mengirimkan berkas tersebut ke Jaksa penuntut umum," bebernya.
Mantan Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jateng itu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kelalaian.
Basuki yang sekamar dengan Dosen Levi memilih tidur saat korban alami sesak nafas.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 359 KUHP dan pasal 306 jo 304 KUHP. Pasal 359 itu berkaitan dengan kelalaiannya pasal 306 itu karena menelantarkan orang yang membutuhkan pertolongan atau membiarkan," sambungnya.
Hasil Autopsi
Menurut Artanto, hasil dari laboratorium forensik Penyebab kematian korban dikarenakan pecahnya pembuluh darah yang menuju ke jantung.
"Jantung atau paru-paru itu penuh dengan darah sehingga susah untuk bernafas," terangnya.
Terkait informasi dugaan aktivitas berlebihan yang dialami korban sebelum meninggal dunia, Artanto enggan memberikan keterangan lebih jauh.
| Tiga Bos Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Kredit Sritex |
|
|---|
| Ngadiono Warga Pati Korban Kecelakaan ALS Akan Dibawa dengan Helikopter |
|
|---|
| Taj Yasin: Kasus Pencabulan Santriwati di Pati Sudah Terpantau sejak 2024 |
|
|---|
| Pelarian Ashari Tersangka Pencabulan Santriwati Berakhir di Wonogiri |
|
|---|
| Uniknya Ras Kambing Kaligesing di Klaten, Kambing Mandi Tiga Kali Sehari, Harga Tembus Ratusan Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Tribun-Jateng-hari-Ini-Selasa-22-Desember-2025.jpg)