Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tampang Mantri Bank BUMN di Semarang Tilep Duit Rp3 Miliar, Begini Canggihnya Modus yang Dilakukan

Seorang mantri di salah satu bank milik negara (BUMN) yang bertugas di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, berinisial DNR

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
TILEP DUIT - Mantri Bank BUMN di Banyumanik Kota Semarang berinisial DNR menilep duit perusahaan sebesar Rp3 Miliar selama kurun waktu 2021 hingga 2024. Akibat perbuatannya, ia kini diantarkan jaksa ke Lapas Kedungpane Semarang, Senin (22/12/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Mantri bank BUMN di Semarang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp3 miliar selama 2021–2024.
  • Modus yang digunakan meliputi kredit fiktif, penyalahgunaan dana pelunasan, serta pemalsuan dokumen dan tanda tangan.
  • Kejaksaan Negeri Semarang telah menetapkan tersangka dan menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang mantri di salah satu bank milik negara (BUMN) yang bertugas di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, berinisial DNR, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

Oknum pegawai bank tersebut diduga menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai Rp3 miliar dalam rentang waktu 2021 sampai 2024.

Dalam menjalankan aksinya, DNR diduga menggunakan pola “gali lubang tutup lubang” dengan memanfaatkan berbagai skema kredit.

Modus yang dilakukan antara lain pengajuan suplesi atau tambahan kredit fiktif, penyalahgunaan dana pelunasan kredit, pemanfaatan uang pelunasan debitur lain, hingga penggelapan setoran angsuran pinjaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka tidak hanya merugikan keuangan bank BUMN, tetapi juga berdampak langsung kepada para nasabah.

Sejumlah debitur diketahui dirugikan karena identitas mereka dicatut untuk pengajuan kredit tambahan yang tidak pernah diajukan secara sah.

"Iya kami melakukan penahanan terhadap seorang mantri Bank BUMN berinisial DNR yang merugikan Bank BUMN sebesar Rp3 miliar.

Sejumlah nasabah atau debitur juga dirugikan karena nama mereka dicatut oleh tersangka untuk pengajuan suplesi kredit fiktif dan uang setoran pinjaman pegawai," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Andhie Fajar Arianto, Rabu (24/12/2025).

Baca juga: Siapa yang Layak? Berikut Ini Daftar Nama Tokoh Berebut Kursi Rektor Unsoed Purwokerto 2026 - 2030

Baca juga: Jalan Desa Puledagel Blora Longsor Sepanjang 50 Meter, Akses Antar Dukuh Terputus

Lebih lanjut, Kejaksaan mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan sedikitnya lima modus operandi untuk memanipulasi aliran dana.

Salah satu cara utama yang digunakan adalah dengan memalsukan dokumen pengajuan pinjaman agar terlihat seolah-olah terdapat permohonan suplesi kredit yang sah.

Tak hanya itu, untuk melancarkan aksinya, DNR juga diduga melakukan pemalsuan tanda tangan sejumlah pihak, mulai dari nasabah, juru bayar instansi, hingga atasan debitur.

Pemalsuan tersebut dilakukan guna memperkuat dokumen administrasi kredit fiktif yang diajukan ke pihak bank.

"Tersangka lalu menggunakan uang pencairan suplesi nasabah Bank BUMN untuk keperluan pribadi," bebernya.

Cara kedua, tersangka menggunakan uang pelunasan kredit nasabah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved