Kamis, 4 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Tampang Mantri Bank BUMN di Semarang Tilep Duit Rp3 Miliar, Begini Canggihnya Modus yang Dilakukan

Seorang mantri di salah satu bank milik negara (BUMN) yang bertugas di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, berinisial DNR

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
IST
TILEP DUIT - Mantri Bank BUMN di Banyumanik Kota Semarang berinisial DNR menilep duit perusahaan sebesar Rp3 Miliar selama kurun waktu 2021 hingga 2024. Akibat perbuatannya, ia kini diantarkan jaksa ke Lapas Kedungpane Semarang, Senin (22/12/2025). 

Uang dari nasabah tersebut tidak digunakan untuk melunasi pinjaman melainkan digunakan oleh tersangka.

Berhubung ada kekosongan uang pada utang nasabah bank itu, tersangka menggunakan cara ketiga berupa  mengambil uang suplesi untuk melunasi pinjaman sebelumnya yang digunakan oleh tersangka.

Modus berikutnya, tersangka menggunakan dana setoran penurunan pokok pinjaman yakni dana setoran di luar jadwal angsuran reguler yang secara spesifik dialokasikan untuk mengurangi saldo utang pokok.

Tersangka menerima uang setoran itu dari nasabah bank yang justru digunakan atau diputar kembali untuk menutup angsuran debitur kelolaan lainnya yang sebelumnya telah ditilep.

Modus kelima, tersangka menipu nasabahnya yang menerima restrukturisasi utang atau perubahan bunga utang sehingga nilai utang nasabah per bulannya lebih kecil dibandingkan pada tagihan sebelumnya.

Namun, informasi ini tidak disampaikan oleh para nasabah bank sehingga mereka tetap menyetorkan uang senilai dengan setoran sebelumnya.

Selisih angka setoran utang ini lantas ditilep oleh tersangka.

"Melihat peluang itu tersangka tetap menerima setoran dengan nilai yang lebih tinggi namun yang disetorkan tetap sesuai tagihan sebelum restrukturisasi," ujar Andhie.

Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pembetantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal ini dijuntokan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved