Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribun Jateng Hari Ini

Ngekos di Kendal Ditarik Pajak hingga 10 Persen, Arif Anggap Memberatkan 

besaran tarif pajak kos-kosan sebesar Rp 10 persen cukup memberatkan. Apalagi, pajak itu dibebankan kepada penyewa kos, bukan pemilik kos.

Tayang:
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Vito
KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI
ilustrasi Indekos 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Arif seketika mengerutkan dahinya saat mendengar rencana penarikan pajak kos-kosan di Kabupaten Kendal yang akan dibebankan kepada penyewa kos.

Sebagai karyawan yang bekerja di Kawasan Industri Kendal (KIK), gaji yang diterima sesuai dengan besaran UMK Kendal 2026, yakni sebesar Rp 2,99 juta. Namun jika lembur, ia bisa menerima lebih dari gaji UMR yang diterima.

Menurut dia, besaran tarif pajak kos-kosan sebesar Rp 10 persen cukup memberatkan. Apalagi, pajak itu dibebankan kepada penyewa kos, bukan pemilik kos.

"Dengan gaji segitu dan pengeluaran yang cukup banyak saya rasa memberatkan, apalagi untuk karyawan-karyawan seperti kami," katanya, Minggu (8/2).

Arif menyebut, Pemkab Kendal seharusnya tak memungut pajak dari sektor kos-kosan. "Kan masih ada sektor lain yang bisa ditarik, kenapa tidak sektor yang lain saja," tukasnya.

Ia berujar, tarif kos-kosan di Kendal cukup beragam sesuai dengan fasilitas kos yang diinginkan, mulai dari Rp 400 ribu-Rp 500 ribu, Rp 500 ribu-Rp 700 ribu, serta Rp 1 juta.

Di harga Rp 400 ribu-Rp 500 ribu, Arif menuturkan, penghuni kos akan mendapatkan fasilitas lengkap, namun dengan kamar mandi luar. Sedangkan di harga Rp 500 ribu-Rp 700 ribu, kamar mandi berada di dalam kamar. 

Untuk yang harga Rp 1 juta merupakan kos dengan fasilitas lebih mewah, dilengkapi pendingin ruangan (AC), beserta fasilitas kamar mandi dalam. "Tapi itu belum termasuk bayar token listrik, tokennya bayar sendiri," tuturnya.

Adapun, pemilik usaha kos, Roni, bukan nama sebenarnya, tampak duduk termenung di teras rumahnya di Kaliwungu, Kendal, saat Tribun Jateng berkunjung.

Pikirannya masih bergulat tentang penarikan pajak indekos sebesar 10 persen oleh Pemkab Kendal.

Ia yang memiliki lima kamar yang digunakan untuk usaha indekos, belum sepenuhnya maksimal. Kadang bisa terisi penuh, kadang juga hanya separuh yang laku disewakan.

Takut sepi

Menurut dia, penarikan pajak kos-kosan membuatnya dilema dengan usahanya yang belum maksimal.

Jika menambah biaya bulanan, ia takut indekosnya akan sepi. "Takut kalau sepi, apalagi ini besarannya 10 persen," ujarnya.

Roni mengungkapkan, penghuni di indekosnya merupakan karyawan dari luar Kendal yang bekerja di KIK.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved