Tribun Jateng Hari Ini
Ngekos di Kendal Ditarik Pajak hingga 10 Persen, Arif Anggap Memberatkan
besaran tarif pajak kos-kosan sebesar Rp 10 persen cukup memberatkan. Apalagi, pajak itu dibebankan kepada penyewa kos, bukan pemilik kos.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Vito
"Memang kemarin sudah ada sosialisasi terkait pajak kos-kosan itu. Tapi memang usaha milik saya ibaratnya belum begitu lancar-lah," katanya, pekan lalu.
Ia mematok tarif Rp 700 ribu untuk satu kamar tiap bulannya. Dengan nominal itu, ia menawarkan fasilitas kamar indekos yang tak begitu mewah.
"Ya biasa, pada umumnya, ada kipas, lemari, springbed, parkir juga aman, kamar mandi dalam," jelasnya.
Berbanding terbalik dengan Roni, usaha indekos Nandar justru laris manis. Sebanyak 10 kamar yang ia sulap menjadi indekos dengan fasilitas AC hingga kamar mandi dalam, hampir tak pernah sepi penyewa.
Dengan tarif kisaran Rp 1 juta per bulan, ia telah menyosialisasikan pemungutan pajak kos-kosan kepada penyewa. "Sudah kami sampaikan, dan mereka tidak keberatan," tuturnya.
Adapun, Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, penarikan pajak kos-kosan itu telah diatur dalam Perda Kendal No. 1/2026 tentang perubahan atas Perda No. 14/2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Menurut dia, perda itu dibuat melalui mekanisme panjang dengan berbagai pertimbangan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Memang ada tambahan jenis pajak baru di sektor kos-kosan. Tapi sosialisasi sudah kami lakukan sejak tahun kemarin, cuma pelaksanaan di tahun ini," bebernya.
Agus menyatakan, penarikan pajak kos-kosan termasuk kategori Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), hal yang sama dengan pajak perhotelan.
Dia menambahkan, hotel maupun indekos memiliki kemiripan sebagai usaha yang mengandalkan fasilitas penginapan.
"Kalau yang indekos itu kan bisa dimaknai sebagai aktivitas kegiatan ekonomi masyarakat yang menerima uang dari fasilitas kamar dan lainnya. Ini seperti hotel konsepnya, cuma bentuknya kan yang ini indekos," paparnya.
Agus mengatakan, pajak indekos itu sebenarnya sudah ada sejak lama. Hanya saja implementasinya baru dilakukan tahun ini, seiring dengan masifnya sosialisasi ke pemilik usaha indekos.
"Dengan adanya perda baru ini, ya mau enggak mau harus kami laksanakan, walaupun tarafnya belum langsung gaspol," tukasnya. (Agus Salim Irsyadullah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/indekos-tempat-anggota-densus-88-yang-menyamar.jpg)