Kamis, 28 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

DPRD: Kekosongan 55 Jabatan Lurah di Semarang Berpotensi Langgar Prinsip Sistem Merit ASN

Kekosongan jabatan Lurah di Kota Semarang berpotensi bertentangan dengan prinsip manajemen ASN berbasis sistem merit.

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
JABATAN LURAH - Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani. Dia menilai, kekosongan jabatan Lurah di Kota Semarang berpotensi bertentangan dengan prinsip manajemen ASN berbasis sistem merit. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - DPRD Kota Semarang memberikan sorotan mengenai kekosongan 55 jabatan Lurah di Kota Semarang.

Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani menilai, kondisi tersebut tidak hanya mengganggu pelayanan publik, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan prinsip manajemen ASN berbasis sistem merit.

Ali menegaskan, kelurahan merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat. Mulai dari administrasi kependudukan, sosial, hingga penanganan persoalan warga.

Kekosongan jabatan Lurah yang berlangsung lama dinilai sebagai bentuk lemahnya tata kelola aparatur.

Baca juga: Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pekerja di Kota Semarang Catatkan Rekor MURI

Fakta Terkini di Pemkot Semarang, Banyak ASN Menolak Jabatan Lurah, Kenapa?

Dini Desak Pemkot Semarang Petakan Semua Titik Rawan Tanah Gerak

"Kalau jabatan Lurah kosong, pelayanan warga terganggu."

"Tapi ini bukan soal jabatan, tetapi hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang layak," jelas Ali, Selasa (10/2/2026).

Ali menjabarkan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap ASN wajib menjalankan penugasan jabatan berdasarkan kebutuhan organisasi dan kepentingan pelayanan publik.

Selain itu, dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, disebutkan pengangkatan dan penempatan jabatan administrasi, termasuk Lurah, harus dilakukan sesuai kompetensi, kualifikasi, dan kinerja.

"Artinya, alasan ASN enggan ditempatkan tidak dapat dijadikan pembenaran. Penugasan itu kewajiban yang diatur undang-undang," tegas Ali.

Ali juga mengingatkan, penolakan terhadap penugasan jabatan yang sah dapat dikenai sanksi sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Lebih lanjut, dia meminta Pemkot Semarang segera mengisi jabatan Lurah dengan mengacu pada sistem merit sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 40 Tahun 2018, yakni berbasis kompetensi, kinerja, dan integritas.

Selain pengisian jabatan, dia mendorong adanya perbaikan skema tunjangan kinerja dan jenjang karir Lurah agar jabatan tersebut tidak lagi dipandang sebagai posisi berat tanpa apresiasi yang sepadan.

"Jika beban kerja tinggi, harus diimbangi dengan penghargaan yang adil. Ini demi menjaga motivasi ASN dan kualitas pelayanan publik," ungkapnya.

Dia juga meminta BKPP segera menyelesaikan pemetaan ASN yang memenuhi syarat untuk ditempatkan sebagai Lurah agar kekosongan jabatan tidak berlarut.

"Harus segera dituntaskan. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat lambannya pengisian jabatan," imbuhnya. (*)

Baca juga: Rumah Retak di Jangli Semarang Bertambah, Warga Dirikan Posko Darurat Imbas Tanah Gerak

Karomah Doa Ibu dari Tanah Suci, Jenazah Yazid Pendaki Mongkrang Karanganyar Ditemukan

"Pak, Sudah Stop" Tangis Nurgiyanti Saksikan Perampok Bekap Anak Gunakan Bantal di Banyumas

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved