Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kabupaten Semarang

Polres Semarang Ungkap Kasus Tawuran Bawa Sajam, 2 Orang Diamankan

Polres Semarang mengungkap kasus tawuran yang terjadi di Jalan WR Supratman, Lingkungan Gembongan

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Eka Yulianti Fajlin
BARANG BUKTI - Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana bersama jajaran Polres Semarang menunjukan barang bukti tawuran, saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (18/2/2026).  

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Polres Semarang mengungkap kasus tawuran yang terjadi di Jalan WR Supratman, Lingkungan Gembongan, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang

Sebanyak 12 orang terlibat dalam tawuran tersebut. Satu diantaranya diketahui membawa senjata tajam berupa celurit. 

Dari 12 orang tersebut, tersangka diamankan yakni Ahmad Ibtihal Labib alias Ambon (20), warga Jambu seeta seorang pelaku anak berinisial RAA (17), pelajar SMK di Kabupaten Semarang.

Keduanya telah ditangkap pada 13 Februari lalu dan ditahan di Rutan Polres Semarang sejak 14 Februari 2026. 

Baca juga: Sosok Tiyo Ardianto Ketua BEM UGM Diteror Isu LGBT: Saya Memang Tidak Punya Pacar, Tapi. . .

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Selasa (10/2/2026). Aksi tawuran tersebut direncanakan melalui media sosial Instagram.

"Pelaku bersama teman-temannya berjumlah sekitar 12 orang sudah merencanakan untuk tawuran menggunakan sajam dengan cara berduel satu lawan satu," jelasnya, saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Rabu (18/2/2026). 

Dari hasil penyelidikan, pelaku anak secara terencana mengajak rekan-rekannya melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Pelaku anak meminta tersangka membawa dan menyerahkan senjata tajam tersebut di lokasi yang telah ditentukan.

Kemudian, pelaku anak tersebut menguasai dan mengayun-ayunkan senjata tajam tersebut untuk menyerang kelompok lawan. Namun, aksi tawuran tidak jadi karena kelompok lawan melarikan diri. 

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit warna silver sepanjang 150 sentimeter, dua unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah sarung motif kotak-kotak, serta helm.

Selain itu, ditemukan juga senjata tajam lain saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. 

"Pada saat itu, para pelaku juga sedang pesta minuman keras," kata Bodia.

Meski telah melakukan penahanan terhadap pelaku tawuran, Bodia memastikan, penyelidikan kepolisian tidak berhenti. Saat ini, pihaknya sedang mengindentifikasi kelompok lawan mengingat tawuran ini melibatkan dua kelompok. 

Selain proses hukum, dilakukan pula pembinaan terhadap anggota kelompok yang terlibat tawuran tersebut. 

Sementara itu, Kasi Kurikulum dan Kesiswaan (Kursis) SMP Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang, Dewi Nirmala Anggarini mengatakan, sanksi terhadap pelaku anak merupakan langkah terakhir.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved