Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Semarang

Perbedaan Aturan Jaminan Kesehatan Antar Daerah Jadi Kendala Pasien Rujukan di Semarang

Peralihan sejumlah peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) ke skema Universal Health Coverage (UHC)

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
ILUSTRASI - Suasana pelayanan di RSD KRMT Wongsonegoro, Kota Semarang, Kamis (5/3/2026). 

Tapi kalau yang di Demak itu hutangnya harus lunas dulu. Terus kemudian desilnya juga ngaruh. Nah, itu yang agak sulit.

Di Grobogan itu juga sama, rata-rata harus lunas dulu tunggakannya dan ada surat keterangan RT/RW, dan lain sebagainya. Kalau di Kota Semarang kan enggak perlu pakai surat keterangan miskin," terangnya.

Menurutnya, untuk mengantisipasi keterlambatan layanan, pihaknya telah memetakan asal daerah pasien dan menjalin komunikasi dengan dinas kesehatan beberapa daerah.

Dengan Kabupaten Demak, menurutnya, koordinasi dilakukan melalui grup WhatsApp antara pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan setempat agar proses penyelesaian administrasi bisa lebih cepat.

"Sudah kita mapping pasien ini kebanyakan KTP-nya mana. Nah, itu yang mulai kita adakan komunikasi," imbuhnya. (idy)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved