Semarang
Perbedaan Aturan Jaminan Kesehatan Antar Daerah Jadi Kendala Pasien Rujukan di Semarang
Peralihan sejumlah peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) ke skema Universal Health Coverage (UHC)
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Peralihan sejumlah peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) ke skema Universal Health Coverage (UHC) diklaim tidak begitu berdampak terhadap pelayanan pasien di RSD KRMT Wongsonegoro, Kota Semarang.
Namun, kendala justru lebih banyak dialami pasien dari daerah tetangga yang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Direktur Utama RSUD Wongsonegoro, drg Rahma Defi mengatakan, sebagian pasien sempat mengalami penonaktifan kepesertaan sehingga tidak dapat langsung menggunakan layanan jaminan kesehatan.
Beberapa di antaranya baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat hendak berobat.
Baca juga: Permintaan Banyak Namun Stok Minyakita di Pasar Sido Makmur Blora Saat Ramadan Terbatas
Baca juga: "Mereka Ini Pejuang" Pembelaan Kuasa Hukum 30 Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa Undip
"Kemarin misalnya ada pasien yang rutin hemodialisis, kemudian rutin kontrol penyakit kronis. Di Januari masih aktif, tiba-tiba mau pakai lagi di Februari kok nonaktif," kata drg Rahma Defi, Kamis (5/3/2026).
Ia menyebut, warga Kota Semarang tidak begitu terdampak karena pemerintah daerah telah menerapkan skema UHC. Ketika ditemukan kepesertaan yang tidak aktif, rumah sakit berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan agar pasien dialihkan ke skema UHC.
"Begitu kami tahu bahwa itu tidak aktif, ya kami langsung tektokan dengan Dinas Kesehatan," klaimnya.
Rahma menambahkan jumlah kasus peserta PBI JK nonaktif yang berobat di rumah sakit tersebut tidak signifikan. Ia menyebut rata-rata dalam satu bulan sekitar lima hingga sepuluh kasus.
Namun demikian, kata dia, kendala muncul pada pasien yang berasal dari luar Kota Semarang, terutama dari kabupaten sekitar yang menjalani perawatan di RSUD Wongsonegoro.
Perbedaan aturan administrasi membuat proses pengaktifan kembali kepesertaan menjadi lebih panjang.
"Yang agak terkendala itu yang Kabupaten tetangga yang dirawat di sini. Butuh effort untuk bisa komunikasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten tetangga," jelasnya.
Di Kabupaten Demak misalnya, ia menyebut pasien yang sebelumnya peserta mandiri dan memiliki tunggakan iuran harus melunasi terlebih dahulu sebelum kepesertaan dapat diaktifkan kembali.
Selain itu, status kesejahteraan atau desil juga menjadi salah satu syarat penentuan kelayakan.
Sementara itu di Kabupaten Grobogan, ia menyebut pasien umumnya juga diwajibkan melunasi tunggakan serta melengkapi dokumen tambahan seperti surat keterangan tidak mampu dari RT/RW.
"Misalnya di Demak itu kalau misalnya dia dari mandiri kemudian enggak aktif, ada tunggakan, itu harus lunas dulu. Beda kalau yang di Semarang kan yang penting mau dialihkan UHC, nanti terus buka tabungan Tappa yang Rp100.000 itu langsung bisa aktif.
| Curhatan Ortu di Semarang: Usia Medsos Diketatkan, Anak Tetap Lolos Lewat Celah Umur Palsu |
|
|---|
| Wali Kota Sebut Kota Semarang Kondusif Selama Libur Lebaran |
|
|---|
| Kabupaten Semarang Siapkan Master Plan Pariwisata, Perkuat Peran Penyangga Borobudur - Prambanan |
|
|---|
| Nasib Pembuat Balon Udara Pembawa Mercon di Tembalang Semarang, Diburu Polisi |
|
|---|
| Lord Ayip Rilis Lagu Selamat Lebaran Kental Nuansa Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260305_ILUSTRASI-Suasana-pelayanan-di-RSD-KRMT-Wongsonegoro.jpg)