Jumat, 1 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Readers Note

Sinergi Menyelamatkan Anak dari Cengkeraman Digital

Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial dan layanan jejaring yang tergolong berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun

Tayang:
Editor: iswidodo
TRIBUN JATENG
Erwin Prastyo Guru SD N 1 Curugsewu & Fasilitator Program Numerasi Tanoto Foundation 

Sinergi Menyelamatkan Anak dari Cengkeraman Digital
oleh Erwin Prastyo
*) Guru SD N 1 Curugsewu & Fasilitator Program Numerasi Tanoto Foundation

PEMERINTAH melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) resmi merilis Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. 

Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial dan layanan jejaring yang tergolong berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap. Kebijakan ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman siber, mulai dari paparan konten berbahaya, perundungan daring, hingga penipuan digital (www.video.tribunnews.com 6/3/2026).

Langkah ini tentunya patut diapresiasi. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang digital memang berubah menjadi ruang yang semakin kompleks bagi anak-anak. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan bahwa sekitar 79 persen anak usia 13–18 tahun di Indonesia telah menjadi pengguna internet aktif, sebagian besar mengakses media sosial dan game online melalui gawai. 

Sementara itu, laporan UNICEF tentang anak dan internet di Indonesia mencatat bahwa anak-anak semakin rentan terhadap paparan konten kekerasan, ujaran kebencian, serta praktik manipulasi digital.

Fenomena ini menunjukkan bahwa kualitas generasi muda tidak lahir secara tiba-tiba. Hal tersebut merupakan produk dari berbagai kebijakan negara, mulai dari kebijakan pendidikan, sosial budaya, hingga regulasi teknologi. Karena itu, ketika negara mengambil langkah untuk mengatur ruang digital anak, sesungguhnya negara sedang menentukan arah masa depan generasi mudanya.

Pembatasan Medsos

Dalam konteks ini, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap tumbuh kembang anak. Negara mengakui bahwa tidak semua ruang digital aman bagi anak-anak. Tanpa regulasi yang jelas, anak-anak mudah terseret dalam arus algoritma yang mendorong konsumsi konten tanpa batas.

Dampaknya sudah terasa di ruang kelas. Banyak guru mengeluhkan menurunnya konsentrasi belajar murid. Anak-anak terbiasa dengan pola konsumsi informasi yang cepat, instan, dan visual. Akibatnya, aktivitas yang membutuhkan ketekunan, aktivitas seperti membaca buku atau menulis menjadi semakin berat. 

Sebuah survei Programme for International Student Assessment (PISA) yang dirilis oleh OECD pada 2022 menunjukkan bahwa kemampuan literasi membaca anak Indonesia masih berada di bawah rata-rata negara OECD. Banyak faktor yang memengaruhi kondisi ini, namun kebiasaan digital yang tidak terkontrol menjadi salah satu variabel penting.

Game Online

Game online dan media sosial menjadi contoh paling nyata. Platform seperti Roblox dan TikTok memiliki daya tarik yang sangat kuat bagi anak-anak karena dirancang dengan mekanisme interaktif dan algoritma yang membuat pengguna terus kembali. 

Anak-anak akhirnya menghabiskan lebih banyak waktu untuk bermain game atau menggulir layar dibandingkan membaca buku atau belajar.
Namun, regulasi pemerintah saja tidak cukup. Tanpa dukungan dari berbagai pihak, kebijakan ini berpotensi hanya menjadi aturan di atas kertas. Pertama, peran orang tua sangat menentukan. Banyak kebiasaan anak menggunakan gawai justru lahir dari pembiaran di rumah. Gawai sering dijadikan ‘penenang instan’ oleh orang tua ketika anak rewel atau bosan. 

Lama-kelamaan, bermain gawai menjadi kebiasaan yang dianggap wajar. Jika kebijakan pembatasan ini ingin berhasil, keluarga harus berada di garis depan pertahanan dalam mengatur penggunaan teknologi oleh anak.

Refleksi 

Kedua, sekolah dan guru juga perlu melakukan refleksi. Dalam beberapa tahun terakhir, tren membuat konten media sosial di lingkungan sekolah berkembang pesat. Tidak sedikit guru yang melibatkan murid dalam pembuatan video, baik untuk hiburan maupun promosi sekolah. 

Dalihnya beragam, mulai dari konten pembelajaran kreatif, inspirasi pendidikan, hingga sekadar mengikuti tren digital.
Namun, di sinilah batas etika sering kali kabur. Ketika wajah anak-anak ditampilkan secara masif di ruang digital, bahkan untuk kepentingan promosi sekolah, pertanyaannya menjadi serius: apakah ini benar-benar pembelajaran, atau justru bentuk eksploitasi yang terselubung?

Sekolah semestinya menjadi ruang aman bagi murid untuk belajar dan berkembang, bukan ruang produksi konten digital. Karena itu, gerakan pendidikan yang menekankan kenyamanan belajar, seperti Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM) yang digagas Muhammad Nur Rizal, menjadi penting sebagai alternatif pendekatan. Fokusnya bukan pada popularitas digital, melainkan pada pengalaman belajar yang bermakna bagi murid.

Ketiga, masyarakat juga memiliki tanggung jawab moral. Dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak orang dewasa yang membiarkan anak-anak bermain gawai tanpa batas di ruang publik. Bahkan sering kali perilaku tersebut dianggap biasa. Padahal, ekosistem sosial yang sehat seharusnya mendorong aktivitas anak yang lebih beragam seperti bermain di luar, membaca buku, berinteraksi, dan berkreasi.

Identitas Murid

Terakhir, pemerintah daerah lewat dinas terkait juga perlu menindaklanjuti kebijakan ini secara konkret. Salah satu langkah yang bisa dipertimbangkan adalah membatasi penggunaan wajah atau identitas murid dalam konten promosi sekolah, termasuk iklan penerimaan murid baru. Regulasi semacam ini dapat menjadi bagian dari perlindungan anak di ruang digital.

Dengan kata lain, kebijakan pembatasan media sosial bagi anak seharusnya tidak hanya dipahami sebagai larangan, tetapi sebagai momentum untuk menata kembali ekosistem pendidikan dan pengasuhan anak di era digital.
Pada akhirnya, melindungi anak di ruang digital bukan sekadar soal mematikan akun media sosial. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran bersama bahwa masa depan generasi muda tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada algoritma.

Peraturan pemerintah dapat membuka jalan, tetapi keberhasilannya bergantung pada sikap kolektif kita dan sinergi berbagai pihak. Orang tua perlu mengubah kebiasaan di rumah. Guru perlu menjaga etika profesional di sekolah. Masyarakat perlu menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat bagi anak-anak.
Jika kebijakan ini dijalankan secara konsisten, Indonesia tidak hanya sedang membatasi akses digital anak, tetapi sedang mengembalikan masa emas anak-anak untuk belajar, membaca, bermain, dan tumbuh sebagai manusia yang utuh. Semoga. (*) 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved