Breaking News
Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Readers Note

Frans Sudirjo: Seni Menghindari Pajak Tanpa Melanggar Hukum

TAX avoidance adalah bentuk penghindaran pajak untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah

Tayang:
Editor: iswidodo
tribunjateng/dok pribadi
READERS NOTE oleh DR. Drs. Frans Sudirjo, SE, MM, MSi, Ak, CA, ACPA, BKP, SH, MH, Adv Dosen FEB Untag Semarang dan Undip, dan Komite Tetap Etika Usaha Kadin Jateng 

Frans Sudirjo: Seni Menghindari Pajak Tanpa Melanggar Hukum
Oleh DR  Drs Frans Sudirjo, SE, MM, MSi, Ak, CA, ACPA, BKP, CBPA, SH, MH, Adv. Dosen Untag dan Undip Semarang, Konsultan Pajak, Manajemen, Akuntan, dan Advokat

TAX avoidance adalah bentuk penghindaran pajak untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah ketentuan perpajakan suatu negara. Praktik tax avoidance ini dilakukan untuk menghindari kewajiban perpajakan maupun upaya wajib pajak untuk mengurangi kewajiban perpajakan dari yang seharusnya.

Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara.

Menurut salah satu ahli, Justice Reddy, tax avoidance didefinisikan sebagai seni menghindari pajak tanpa melanggar hukum. Sedangkan menurut James Kessler, tax avoidance dibagi menjadi 2 jenis, yaitu acceptable tax avoidance dan unacceptable tax avoidance.

Acceptable tax avoidance adalah penghindaran pajak yang diperbolehkan dengan karakteristik memiliki tujuan yang baik, bukan untuk menghindari pajak dan tidak melakukan transaksi palsu. Unacceptable tax avoidance adalah penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan dengan karakteristik tidak memiliki tujuan yang baik, untuk menghindari pajak, dan menciptakan transaksi palsu.

Menurut Ronen Palan, suatu transaksi diindikasikan sebagai penghindaran pajak jika melakukan salah satu tindakan berikut:
Wajib pajak berusaha untuk membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya terutang dengan memanfaatkan kewajaran interpretasi hukum pajak. Wajib pajak berusaha agar pajak dikenakan atas keuntungan yang di-declare dan bukan atas keuntungan yang sebenarnya diperoleh. Wajib pajak mengusahakan penundaan pembayaran pajak.

Pada dasarnya, penghindaran pajak bersifat sah karena tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun. Namun, praktik ini dapat berdampak pada penerimaan pajak suatu negara. Semua pihak sepakat bahwa tax avoidance merupakan praktik yang tidak dapat diterima.Tax avoidance berada di kawasan grey area, yakni di antara tax compliance dan tax evasion.

Etika dalam Tax Avoidance

Pada dasarnya, praktik tax avoidance ini merupakan pemanfaatan celah dalam undang-undang perpajakan sehingga tidak melanggar hukum. Artinya, sejatinya praktik tersebut tidak melanggar isi dari undang-undang. Namun praktik tersebut tidak mendukung esensi dari undang-undang perpajakan yang ada. Biasanya wajib pajak menyiasati celahnya pada saat belum diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) oleh Ditjen Pajak. 

Disisi lain, hingga sekarang ini ketentuan yang mengatur secara langsung terkait praktik tax avoidance sendiri belum diatur secara jelas dalam perundang-undangan perpajakan. Ditjen Pajak dapat memeriksa wajib pajak yang terindikasi melakukan praktik penghindaran pajak yang memang tidak seharusnya dilakukan dengan menyiasati celah dari perundang-undangan yang ada.

Karakteristik Penghindaran Pajak

Penghindaran pajak yang diperbolehkan memiliki karakterisitk sebagai berikut:
Memiliki tujuan usaha yang baik, bukan semata-mata untuk menghindari pajak,sesuai dengan spirit & intention of parliament, tidak melakukan transaksi yang direkayasa.

Sedangkan penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan memiliki karakteristik sebagai berikut:
Tidak memiliki tujuan usaha yang baik, semata-mata bertujuan untuk menghindari pajak, tidak sesuai dengan spirit & intention of parliament,adanya transaksi yang direkayasa agar menimbulkan biaya-biaya atau kerugian.

Namun, tiap negara memiliki pandangan serta pengertian yang berbeda-beda mengenai penghindaran pajak yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan. Semuanya kembali pada pengertian penghindaran pajak di negara itu sendiri.

Dampak Tax Avoidance

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved