Sabtu, 13 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Begal Sadis di Semarang

Sosok Dimas Anak Bos Karaoke Semarang Pelaku Begal Sadis di Halmahera, Perannya Terungkap

Sosok Dimas (24) salah satu pelaku begal sadis di Halmahera Kot Semarang diketahui anak bos karaoke

Tayang:
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
DIGIRING - Riski (depan) dan Dimas (belakang), pelaku pembegalan disertai penganiayaan, digiring penyidik Satreskrim ke tahanan di Mapolrestabes Semarang, Rabu (8/4/2026). Keduanya terlibat aksi begal sadis di Jalan Halmahera Semarang yang melukai seorang wanita hingga mengalami luka serius di wajah dan harus mendapat 17 jahitan. 

Pengungkapan pertama dilakukan pada 6 April 2026, saat polisi menangkap Dimas alias DBS (24) di rumah orangtuanya di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak. 

Dimas diketahui beralamat di Jalan Karang Ginas, Kelurahan Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

“Yang bersangkutan berperan sebagai pengemudi sepeda motor dan mengawasi serta menerima hasil,” jelas Syahduddi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Dimas, polisi kemudian memperoleh informasi penting terkait keberadaan pelaku utama, Riski alias Dito.

Riski diketahui sempat melarikan diri ke arah Magelang untuk menghindari kejaran petugas.

“Dari keterangan tersangka pertama, kami mendapatkan informasi pelaku lain melarikan diri ke arah Magelang. 

Penyidik kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan yang bersangkutan di wilayah tersebut,” ungkap Kapolrestabes.

Riski, yang berperan sebagai eksekutor, diketahui merupakan residivis dalam beberapa kasus pencurian dengan kekerasan sejak 2019.

Dalam aksinya, dia bertugas merampas barang korban sekaligus melakukan pembacokan menggunakan pisau lipat.

“Yang atas nama Dito tidak memiliki pekerjaan tetap, sedangkan yang satu membantu orangtuanya mengelola tempat hiburan,” imbuh Kapolrestabes.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda PCX tanpa pelat nomor, pisau lipat, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kini kedua pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2) huruf D tentang pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama.

“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkas Syahduddi. 

Kehabisan Congyang

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved