Berita Semarang
Dugaan Invoice Palsu di Pusaran Kasus Sritex, Pengacara: Bank DKI Harusnya Bisa Selamat
Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Dalam perkara itu, terdakwa mantan Direktur Utama Bank DKI, Babay Farid Wazdi, didakwa terkait pemberian satu di antara kredit bank yang berujung pada kredit macet.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (9/4/2026), terkuak dugaan pembobolan kredit hingga Rp25 triliun yang melibatkan 27 hingga 28 bank.
Baca juga: Debat Panas Sidang Sritex di Tipikor Semarang, Hotman Paris: Bunga Dibayar, Untungkan Negara
Sidang itu menghadirkan saksi ahli dari bidang akuntansi dan perbankan.
Majelis hakim dipimpin Rommel Fransiscus Tampubolon pada sidang yang berlangsung sejak siang hingga petang.
Dalam sidang, bahkan sempat disinggung besarnya skala perkara tersebut.
Jika terbukti, kasus itu disebut-sebut berpotensi menjadi skandal keuangan terbesar di Indonesia.
Suasana ruang sidang tampak lengang, deretan kursi pengunjung hanya terisi sebagian, tak sampai setengah kapasitas.
Penasihat hukum terdakwa, Dodi Abdulkadir, membeberkan hal yang dia tangkap selama jalannya persidangan.
Menurut dia, dari apa yang disimak di ruang sidang, perkara itu disebut memiliki skala luar biasa.
“Kalau saya menyimak tadi dari persidangan, ini disebut sebagai skandal keuangan terbesar di Indonesia,” kata Dodi kepada Tribunjateng.com.
Dodi menyebut, berdasarkan fakta yang mengemuka di persidangan, jumlah bank yang terdampak mencapai 27 hingga 28 bank, dengan total nilai kredit sekitar Rp25 triliun.
“Terdapat sekitar 27 bank, kalau jaksa menyebut 28 bank, dengan total kira-kira Rp25 triliun yang dibobol,” sebut dia.
Jumlah tersebut, menurut dia, belum termasuk potensi kerugian di sektor pasar modal yang belum sepenuhnya terungkap dalam persidangan.
Dalam persidangan, kata Dodi, keterangan ahli akuntansi menegaskan bahwa auditor memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang mereka sahkan.
Dia menyebut, laporan keuangan yang digunakan dalam pengajuan kredit diduga berisi informasi yang tidak benar.
Tak hanya itu, dugaan penggunaan invoice palsu juga terungkap sebagai bagian dari proses pencairan kredit.
“Ternyata invoice-nya itu palsu.
Kalau diperiksa, akan kelihatan bahwa itu palsu dan Bank DKI bisa selamat,” ungkapnya.
Dodi menjelaskan, pihak perbankan mengandalkan laporan keuangan yang telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai dasar analisis kredit.
“Karena laporan itu mendapat opini WTP, maka dianggap memiliki kredibilitas tinggi. Bank jadi menganggap data itu benar,” imbuh dia.
Namun, jika laporan tersebut ternyata direkayasa, maka menurutnya bank justru menjadi pihak yang dirugikan.
Dodi menegaskan pentingnya mengusut tuntas aliran dana dalam kasus iti.
Menurut dia, nilai Rp25 triliun tidak mungkin hilang tanpa jejak.
“Harus di-follow the money, uang sebesar itu pasti ada jejaknya.
Jangan sampai yang tidak bersalah dipenjara, sementara yang menikmati justru bebas,” kata dia.
Dodi menilai, jika kasus ini tidak diungkap secara menyeluruh, dampaknya bisa luas terhadap kepercayaan publik.
Kata Saksi Ahli Perbankan
Dalam persidangan, saksi ahli perbankan Surach Winarni memberikan perspektifnya terkait penanganan kredit macet.
Dia menyoroti kecenderungan setiap kredit macet di bank BUMN atau BUMD langsung dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Sering kali perbuatan melawan hukumnya sendiri belum terbukti, tapi sudah masuk ke ranah korupsi,” kata Suraj di hadapan majelis hakim.
Menurut dia, penyebab kredit macet harus dianalisis terlebih dahulu.
Dia juga menegaskan, jika terdapat pelanggaran, maka lebih tepat masuk dalam tindak pidana perbankan sesuai Undang-Undang Perbankan.
“Harus dilihat dulu, ini macet karena apa. Bisa karena faktor internal bank, debitur, atau eksternal,” ujarnya.
Surach menambahkan, dalam praktik perbankan, laporan keuangan yang telah diaudit menjadi dasar utama dalam analisis kredit.
Sehingga, jika di kemudian hari terbukti laporan tersebut tidak benar, maka tanggung jawab tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada bank.
“Kalau ternyata tidak benar, jangan salahkan bank.
Bank tidak tahu kalau itu rekayasa,” tambahnya.
Babay: Semua Sudah Sesuai Mekanisme
Sementara itu, terdakwa Babay Farid Wazdi menilai keterangan para ahli justru memperjelas posisi perbankan dalam perkara itu.
“Saksi ahli menurut saya objektif.
Kalau ada rekayasa dari emiten dan akuntan publik, ya mereka yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bank mengambil data dari laporan keuangan yang telah dipublikasikan di pasar modal sebagai bagian dari prosedur.
“Kalau laporan sudah diaudit dan dipublish, itu yang jadi acuan. Memang SOP-nya begitu,” katanya.
Baca juga: Sidang Kredit Sritex, Saksi Ahli: Turunnya Angka Fidusia Tanggung Jawab Debitur Nakal, Bukan Bank
Babay juga menilai tidak realistis jika bank harus melakukan verifikasi satu per satu terhadap data keuangan yang telah diaudit.
“Kalau semua harus dicek satu-satu, tidak mungkin.
Sistemnya memang mengandalkan laporan audit,” pungkas dia. (rez)
| AKBP Basuki Dituntun 5 Tahun Atas Kematian Dosen Untag Semarang, Beraksi Kasar Saat Keluar Sidang |
|
|---|
| Kenapa Silayur Semarang Jadi Jalur Maut? Puluhan Korban Meregang Nyawa Tiap Tahunnya |
|
|---|
| Aksi Kasar AKBP Basuki di PN Semarang, Tepis Tangan Wartawan Wanita Sambil Berlari Menuju Mobil |
|
|---|
| AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang |
|
|---|
| Dinkes Kota Semarang Luncurkan Program Gemas, Ajak Masyarakat Mlaku Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260409_Suasana-sidang-lanjutan-perkara-dugaan-korupsi-Sritex_1.jpg)