Minggu, 26 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Fenando DC Pinjol Pembuat 'Prank Kebakaran' Datangi Damkar dan Minta Maaf

Ulah Bonefentura Soa alias Fenando, debt collector pinjaman online ( DC pinjol) yang membuat “prank kebakaran”, berujung “hukuman lapangan”.

Penulis: Achiar M Permana | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Minggu 26 April 2026 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Ulah Bonefentura Soa alias Fenando, debt collector pinjaman online ( DC pinjol) yang membuat “prank kebakaran”, berujung “hukuman lapangan”.

Di halaman Kantor Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Jalan Madukoro Raya, Semarang Barat, Senin (25/4/2026) petang, Fenando diminta memakai perlengkapan lengkap petugas damkar dan menjalani simulasi penanganan kebakaran.

Fenando tampak memakai jaket tahan panas, helm, sepatu khusus, hingga perlengkapan pernapasan.

Ia kemudian diminta berlari sambil membawa selang, menyemprot air, hingga melipat kembali selang seperti prosedur petugas Damkar.

“Capek, pegal tangannya, bajunya berat banget, cukup sulit kerjanya damkar,” ujar Fenando, seusai simulasi, Sabtu (25/4/2026).

Ia juga menyampaikan pesan kepada sesama penagih utang agar tidak melakukan cara serupa.

“Untuk teman-teman DC, kalau nagih sesuai SOP saja, jangan merugikan pihak lain termasuk tim damkar,” katanya.

Fenando datang ke kantor Dinas Damkar Kota Semarang bersama istri, anak balitanya, serta sejumlah temannya, pada pukul 16.35, persis 25 menit sebelum batas waktu. 

Sebelumnya, pihak Damkar memberikan tenggat, jika Fenando tidak datang hingga pukul 17.00, proses “prank kebakaran” akan dilanjutkan ke Polrestabes Semarang.

Di hadapan petugas Damkar dan wartawan, Fenando menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas perbuatannya.

“Mungkin perbuatan saya ini merugikan bukan hanya satu pihak, tapi banyak pihak.

Saya mengakui kesalahan yang saya buat,” ujar Fenando dengan suara lirih dan kepala menunduk.

Ia juga meminta maaf kepada jajaran Damkar Kota Semarang serta pemilik warung yang menjadi lokasi laporan fiktif.

“Saya datang untuk mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya buat kepada masyarakat Semarang, khususnya tim Damkar, dan juga kepada Pak Ngadi (pemilik warung—Red),” katanya.

Fenando menyatakan siap menerima konsekuensi atas tindakannya, termasuk sanksi sosial.

“Saya siap menerima konsekuensi atau mungkin sanksi sosial. Saya bersedia,” ucapnya.

Dia mengaku, tindakan membuat laporan palsu atau “prank kebakaran” tersebut dilakukan secara sadar dan tanpa paksaan, tetapi di luar standar operasional prosedur (procedure operational standard/SOP) perusahaan.

Ia menyebut, saat itu dirinya tidak berpikir panjang dan terbawa emosi saat melakukan tindakan tersebut.

“Jujur, saya tidak menyangka akan jadi seperti ini. Saya tidak pikir panjang saat itu,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, aksi tersebut dipicu rasa kesal karena kesulitan menghubungi pihak yang memiliki utang.

“Karena mungkin ada rasa kesal juga, dihubungi susah, jadi saya melakukan hal seperti itu,” katanya.

“Ini pertama kalinya saya lakukan,” sambungnya.

Fenando juga membantah keterlibatannya dengan kasus serupa yang sempat terjadi di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasalnya saat ini juga marak konsep yang serupa dalam penagihan utang, menggunakan metode prank layanan masyarakat seperti damkar, ambulans, ojek online, sedot wc, dan sebagainya untuk menagih utang.

“Untuk yang di Sleman itu saya tidak ada keterkaitan sama sekali. Itu bukan saya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan perusahaan tempat Fenando bekerja, Annur Handoko menyatakan, pihaknya telah melakukan penelusuran internal sejak kasus ini mencuat.

Dia menjelaskan, Fenando merupakan tenaga kerja yang disuplai ke perusahaan lain yang menangani operasional penagihan.

“Yang bersangkutan melakukan itu di luar SOP. Ini murni inisiatif pribadi,” ujarnya.

Meski demikian, pihak perusahaan tetap mendampingi Fenando untuk menyelesaikan persoalan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab.

“Kami yang membawa yang bersangkutan ke sini untuk klarifikasi dan meminta maaf,” katanya.

 

Bentuk edukasi

Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan, mengatakan simulasi tersebut merupakan bentuk edukasi agar yang bersangkutan memahami konsekuensi dari laporan palsu.

Menurutnya, setiap laporan darurat harus direspons cepat, dengan standar waktu tanggap maksimal 15 menit sesuai aturan.

“Teman-teman itu berangkat pakai perlengkapan lengkap. Jaket, helm, SCBA, sepatu. Itu berat. Jadi biar merasakan langsung,” ujar Ade.

Ia menyebut, jika pelapor sejak awal menunjukkan itikad baik, kasus ini tidak akan meluas.

“Kalau dari awal segera merespons dan klarifikasi, tidak akan seramai ini,” katanya.

Meski Fenando telah datang dan meminta maaf, Damkar masih mempertimbangkan kelanjutan laporan ke kepolisian.

“Kami akan laporkan ke pimpinan dulu. Nanti diputuskan apakah laporan dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan urusan pribadi, melainkan menyangkut institusi dan layanan publik.

“Ini bukan soal individu, tapi institusi. Layanan darurat tidak bisa dipermainkan,” tegasnya.

Ade juga mengingatkan bahwa dalam ketentuan hukum, penyampaian laporan palsu dapat dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun 4 bulan.

Ade berharap, kejadian ini menjadi yang terakhir dan tidak terulang kembali, baik di Semarang maupun di daerah lain.

“Semoga ini jadi pembelajaran bersama. Jangan gunakan layanan darurat untuk kepentingan pribadi,” tandasnya. (Rezanda Akbar)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved