Breaking News
Selasa, 5 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Sidang AKBP Basuki di Semarang Ditunda 2 Kali, Pengacara Keluarga Dosen Levi Sebut Isu yang Beredar

Di balik penundaan sidang kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi

Tayang:
Penulis: Msi | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/(Dok Zainal Petir/istimewa)
HINDARI SOROTAN KAMERA - Terdakwa AKBP Basuki diduga menghindari sorotan kamera dengan menutup wajah menggunakan rompi tahanan oranye, dan sempat mengibaskannya ke arah kuasa hukum keluarga korban, seusai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (4/5/2026). Dia merupakan terdakwa dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi, yang sidang pembacaan tuntutannya kembali ditunda dan dijadwalkan ulang. 

Zainal pun spontan mengejar di sampingnya.

“Waktu di luar ruang sidang, dia langsung lari menghindari dokumentasi. Dia malu divideo dari depan, makanya baju tahanan dilepas buat nutupi wajahnya,” ungkap Zainal Petir kepada Tribunjateng.com.

Aksi kejar-kejaran singkat pun tak terhindarkan di lorong pengadilan. 

Zainal menyebut, saat dirinya berusaha mendekat, Basuki sempat mengibaskan rompi tahanan untuk menjauhkan dirinya.

“Saya ikut jalan di sampingnya, malah jadinya saling kejar. 

Ketika aku ikut di sampingnya, dia sempat mengibaskan baju tahanan biar saya minggir,” imbuh Zainal.

Momen tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan sikap terdakwa yang dinilai menghindari publikasi, di tengah kasus yang tengah menjadi perhatian luas.

Sidang Ditunda, Muncul Dugaan Kejanggalan

Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap AKBP Basuki kembali ditunda untuk kali keduanya.

Sidang yang digelar di ruang RH Purwoto Suhadi Gandasubrata itu semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu Prabowo menyatakan bahwa tuntutan belum siap dibacakan.

“Untuk tuntutan belum bisa disampaikan. Mohon izin butuh waktu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Ahmad Rasjid pun mempertanyakan keterlambatan tersebut, mengingat waktu penyusunan tuntutan telah diberikan selama dua pekan. 

JPU kemudian menjelaskan bahwa berkas rencana tuntutan masih berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan belum mendapat persetujuan.

Hakim akhirnya menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan pada Jumat (8/5/2026), sembari menegaskan tidak akan mentolerir penundaan lanjutan.

Penundaan berulang itu memicu kecurigaan dari pihak keluarga korban. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved