Berita Semarang
Sidang AKBP Basuki di Semarang Ditunda 2 Kali, Pengacara Keluarga Dosen Levi Sebut Isu yang Beredar
Di balik penundaan sidang kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi
Zainal Petir secara terbuka menilai ada kejanggalan dalam proses tersebut.
“Penundaan tuntutan itu sebetulnya wajar ya, namun untuk penundaan tuntutan terhadap AKBP Basuki sangat tidak wajar. Menurut saya ini ada sesuatu yang tidak beres,” tegasnya.
Dia bahkan mengaku mendengar desas-desus bahwa tuntutan yang akan dijatuhkan tidak maksimal.
“Saya mendengar desas-desus tuntutannya tidak sampai tujuh tahun. Padahal ini menyebabkan matinya seseorang, nyawa hilang,” lanjut dia.
Zainal juga menyoroti kemungkinan adanya faktor latar belakang terdakwa sebagai perwira menengah Polri yang diduga bisa memengaruhi proses hukum.
“Ini ada apa? Padahal mestinya (jaksa) independen, tidak bisa ada intervensi dari manapun,” ujarnya.
Zainal pun meminta publik ikut mengawal jalannya persidangan.
Kilas Kasus: Dosen Meninggal di Penginapan
Kasus itu bermula dari penemuan jenazah Dwinanda Linchia Levi di sebuah kamar penginapan di Semarang pada 17 November 2025.
Rekaman CCTV menunjukkan AKBP Basuki beberapa kali keluar-masuk kamar korban sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi beberapa jam kemudian.
Dalam persidangan terungkap, korban sempat mengeluh sakit dan memiliki kondisi kesehatan serius sebelum meninggal dunia.
Jaksa menduga adanya unsur kelalaian dan pembiaran yang dilakukan terdakwa hingga berujung pada kematian.
AKBP Basuki sendiri didakwa dengan pasal terkait penelantaran yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
AKBP Basuki didakwa dengan dakwaan primer Pasal 428 ayat (3) dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (yang mulai berlaku 2026) mengatur pemberatan pidana bagi pelaku penelantaran orang.
Pelaku dipidana penjara hingga 7 tahun jika penelantaran mengakibatkan korban meninggal dunia, dan 5 tahun jika korban luka berat.
Dakwaan kedua yakni Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana kealpaan (kelalaian) yang mengakibatkan kematian orang lain.
Pelakunya diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta).
Selain proses pidana, dia juga telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Jawa Tengah, namun mengajukan banding.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali pada Jumat (8/5/2026) mendatang. (rez)
| Prakiraan Cuaca Kota Semarang Hari Ini Selasa 5 April 2026: Hujan Ringan di Sebagian Besar Wilayah |
|
|---|
| Nekat Menerobos Kobaran Api Kebakaran di Semarang, 2 Orang Mengalami Luka Bakar Serius |
|
|---|
| "Tiba-Tiba Api Sudah Besar" Kesaksian Isal Menyelamatkan Diri dari Kebakaran Ketika Main Badminton |
|
|---|
| Detik-Detik Menegangkan Petugas Damkar Selamatkan 2 Nyawa Terjebak Kebakaran di Semarang |
|
|---|
| BREAKING NEWS 2 Orang Terjebak Kebakaran di Gedung 3 Lantai Samping Java Mal Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260504_HINDARI-SOROTAN-KAMERA-Terdakwa-AKBP-Basuki.jpg)