Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Divonis Bebas dalam Perkara Sritex, Eks Dirut Bank Jateng: Jadi Tonggak Industri Perbankan

Majelis Hakim tak menemukan mens rea dan perbuatan melawan hukum pada Supriyatno di balik kebijakan pemberian SCF

Tayang:
Penulis: Adi Tri | Editor: abduh imanulhaq
IST
Supriyatno berpose bersama tim kuasa hukum, (dari kiri) Yudi Riyanto, Agung Gumelar, dan Panji Pridyanggoro). Ia divonis bebas murni dalam sidang putusan kasus kredit Sritex, Kamis (7/5/2026) malam.  

Dia menyebut, majelis hakim telah mengambil sikap luar biasa dan menjadi tonggak industri perbankan untuk bekerja secara benar sekaligus menghapus stigma adanya kriminalisasi kebijakan dalam perbankan.

Dengan sendirinya, mengembalikan harkat dan martabat para bankir.

Kuasa hukum Yudi Riyanto  juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas integritas Majelis Hakim.

Semua fakta-fakta persidangan telah dipertimbangkan secara seimbang sehingga menghasilkan vonis yang berkeadilan, bukan hanya untuk terdakwa, namun terhadap tegaknya sistem penerapan hukum yang ada.

''Kami juga mengucapkan terima kasih kepada penuntut umum. Tanpa adanya kerja keras penuntut Umum yang membongkar adanya manipulasi laporan keuangan audited dari Sritex, niscaya keadilan ini akan sulit tercapai. Ini kerja keras dan kolaborasi seluruh aparat penegak hukum yang berhasil membuat terang jalannya persidangan,'' tandas Yudi bersama timnya yang beranggotakan Panji Pridyanggoro dan Agung Gumelar. (***)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved