Berita Semarang
PMII Walisongo Desak Oknum Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat dan Diproses Hukum
Kasus yang belakangan viral di media sosial tersebut memicu gelombang keresahan di lingkungan akademik.
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat UIN Walisongo Semarang menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen terhadap mahasiswinya.
Kasus yang belakangan viral di media sosial tersebut memicu gelombang keresahan di lingkungan akademik.
Ketua Komisariat PMII Walisongo, M. Yusrul Rizanul Muna, menegaskan bahwa kampus seharusnya menjadi ruang aman (safe space) bagi seluruh civitas akademika, bukan justru menjadi tempat terjadinya praktik predatoris.
Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Oknum Dosen UIN Walisongo, Kampus Bentuk Tim Investigasi
PMII menilai, diamnya institusi atas dugaan ini hanya akan memperpanjang rantai trauma bagi korban.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat marwah atau nama baik kampus tercoreng dan hak-hak mahasiswi dirampas yakni terbatasnya ruang aman. Ini bukan sekadar isu miring, ini adalah darurat kemanusiaan di lingkungan pendidikan,” ujar Ketua PMII Walisongo, Sabtu (9/5/2026).
Selain mendesak dalam pengusutan kasus tersebut, transparansi dari pihak birokrasi kampus, PMII Walisongo juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya, serta mendesak penerapan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 secara maksimal di lingkungan universitas.
Dengan isu yang tengah ramai diperbincangkan publik, untuk menyikapi pemberitaan yang beredar luas di media sosial mengenai dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen terhadap mahasiswi di lingkungan universitas, Pengurus Komisariat PMII Walisongo menyatakan sejumlah sikap.
- Mengecam keras segala bentuk tindakan kekerasan seksual di lingkungan kampus yang dilakukan oleh siapapun, tanpa memandang jabatan atau strata sosial.
- Mendesak pihak Rektorat dan Satgas PPKS untuk segera melakukan investigasi yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada korban tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
- Menuntut sanksi tegas berupa pemecatan secara tidak hormat dan proses hukum pidana bagi pelaku jika terbukti bersalah, guna memberikan efek jera dan menjamin keamanan mahasiswa.
- Menjamin ruang aman dan pendampingan bagi korban, baik secara psikologis maupun hukum, serta memastikan hak-hak akademik korban tetap terpenuhi tanpa diskriminasi.
- Menginstruksikan seluruh kader PMII se-Komisariat Walisongo untuk tetap solid mengawal isu ini hingga tuntas dan menjadi garda terdepan dalam melawan segala bentuk penindasan di kampus.
"Kami tidak akan mundur satu langkah pun sebelum keadilan ditegakkan. Semoga ini menjadi refleksi bersama untuk memberikan ruang aman bagi mahasiswa dan masyarakat secara luas," kata Yusrul.
Dia menambahkan, pada Sabtu ini pimpinan kampus juga diminta memberikan keterangan ke Kementrian Agama terkait kasus ini.
"Pihak kampus sedang di mintai keterangan lebih lanjut oleh Kemenag atas dugaan kasus tersebut setelah sebelumnya kampus juga sudah membentuk tim satgas PPKS," jelasnya. (arl)
Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Oknum Dosen UIN Walisongo, Kampus Bentuk Tim Investigasi
| AKBP Basuki Dituntun 5 Tahun Atas Kematian Dosen Untag Semarang, Beraksi Kasar Saat Keluar Sidang |
|
|---|
| Kenapa Silayur Semarang Jadi Jalur Maut? Puluhan Korban Meregang Nyawa Tiap Tahunnya |
|
|---|
| Aksi Kasar AKBP Basuki di PN Semarang, Tepis Tangan Wartawan Wanita Sambil Berlari Menuju Mobil |
|
|---|
| AKBP Basuki Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Dosen Untag Semarang |
|
|---|
| Dinkes Kota Semarang Luncurkan Program Gemas, Ajak Masyarakat Mlaku Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260509_PMII-Komisariat-UIN-Walisongo.jpg)