Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Bea Cukai

Bea Cukai Tanggapi Soal 3 Pegawai di Semarang Dipanggil KPK, Bantah Hambatan Penanganan Kontainer

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara dan menegaskan tetap kooperatif menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.

Tayang:
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: rival al manaf
Dokumentasi Pribadi M Zaenudin
Tulisan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Merah Putih Jakarta. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) buka suara dan menegaskan tetap kooperatif menghadapi proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi importasi barang. 

Penegasan itu disampaikan setelah tiga pegawai Bea Cukai Semarang dipanggil penyidik KPK sebagai saksi, Senin (25/5/2026).

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, R. Megah Andiarto, melalui Humas Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Soraya Atikah, menyatakan DJBC menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati penuh seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Soraya kepada Tribunjateng.com, Senin.

DJBC juga memberikan penjelasan terkait ramainya pemberitaan mengenai kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang diperiksa KPK dan disebut mengalami hambatan penanganan. 

Menurut Bea Cukai, keterlambatan proses bukan berasal dari internal institusi, melainkan karena belum dipenuhinya dokumen administrasi oleh pihak importir.

“Terkait kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas yang dilakukan pemeriksaan oleh KPK, perlu kami sampaikan bahwa waktu penanganan yang berjalan saat ini bukan disebabkan oleh hambatan proses di internal Bea Cukai.

Melainkan karena belum adanya pengajuan dokumen pengurusan dan pemenuhan kewajiban dari pihak importir sebagai dasar penanganan barang impor oleh Bea dan Cukai,” imbuh dia.

Penjelasan soal dokumen importir itu disampaikan DJBC untuk merespons berkembangnya informasi mengenai adanya kontainer yang tertahan lebih dari 30 hari di Pelabuhan Tanjung Emas. 

Dalam prosedur kepabeanan, penanganan barang impor tidak dapat diproses lebih lanjut apabila importir belum mengajukan dokumen resmi, termasuk Pemberitahuan Impor Barang (PIB), serta belum memenuhi kewajiban administrasi dan kepabeanan lainnya.

DJBC menegaskan, terkait administrasi pemanggilan pegawai maupun permintaan dokumen oleh KPK, seluruhnya akan diikuti sesuai aturan kedinasan dan hukum yang berlaku.

“Terkait administrasi pemanggilan pejabat atau pegawai maupun permintaan dokumen secara resmi, DJBC akan selalu mengikuti prosedur kedinasan dan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara untuk substansi perkara dan status hukum pihak-pihak yang diperiksa, Bea Cukai menyerahkan sepenuhnya kepada KPK demi menjaga objektivitas penyidikan.

Saat ditanya mengenai status tiga pegawai yang dipanggil, Soraya menyebut penjelasan tersebut merupakan kewenangan penyidik KPK.

“Terkait panggilan sebagai apa, lebih baik dipastikan ke KPK, karena itu kewenangan mereka,” pungkas Soraya.

Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun, KPK mengonfirmasi memanggil tiga pegawai Bea Cukai Semarang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kepabeanan di lingkungan DJBC. 

Ketiganya masing-masing Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo.

“‎Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Selain tiga pegawai Bea Cukai, penyidik juga memanggil sejumlah saksi dari pihak swasta, yakni Ign Denny Narendra, Dana, dan Aditya Rahman Rony Putra.

Kasus itu merupakan pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi importasi barang yang menyeret PT Blueray Cargo. 

Perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 terkait dugaan suap pengurusan impor barang tiruan dan barang larangan serta pembatasan (lartas).

Dalam pengembangannya, penyidik mendalami dugaan manipulasi manifes dan jalur importasi barang yang diduga lolos dari pengawasan kepabeanan di sejumlah pelabuhan strategis, termasuk Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

KPK sebelumnya juga menyita sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas pada 12 Mei 2026. 

Kontainer tersebut diduga berkaitan dengan PT Blueray dan disebut telah tertahan lebih dari 30 hari tanpa pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kontainer itu disebut berisi komoditas larangan dan pembatasan berupa sparepart kendaraan.

Penyidik turut memeriksa pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri “Black”, terkait temuan kontainer tersebut. Rumah Heri juga telah digeledah KPK.

“Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas,” kata Budi Prasetyo, Senin (18/5/2026).

Tak hanya itu, KPK mengaku menemukan catatan dugaan pemberian kepada pihak Ditjen Bea dan Cukai saat penggeledahan di Semarang.

“Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang, di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan enam orang tersangka usai OTT di lingkungan DJBC. 

KPK juga menyita barang bukti bernilai total Rp 40,5 miliar, mulai dari uang tunai berbagai mata uang asing, logam mulia hingga jam tangan mewah.

Sementara itu, tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo telah menjalani proses persidangan, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional, serta Andri selaku ketua tim dokumen.

Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan uang senilai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura, serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar untuk memuluskan proses importasi barang. 

Mereka didakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. (rez)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved