Rabu, 3 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Viral Camat Tembalang Ogah Tanda Tangani Berkas Warga, Begini Klarifikasinya

Viral di media sosial narasi yang menyebut Camat Tembalang, Kota Semarang, enggan memberikan tanda tangan saat dimintai layanan.

Tayang:
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Idayatul Rohmah
MINTA MAAF - Camat Tembalang, Eko Agus Padang Haryanto saat wawancara di kantornya, Selasa (2/6/2026). Eko menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Semarang dan masyarakat. 

Eko di sisi itu tidak menampik adanya warga yang datang mengajukan permohonan tersebut. Ia menyebut, seorang warga itu datang ke kantor pada Jumat (29/5) sekira pukul 11.00 WIB.

"(Warga dari Kelurahan mana) tidak perlu saya detailkan," ucapnya.

Atas viralnya narasi itu, Eko menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah Kota Semarang dan masyarakat.

"Saya menyampaikan yang pertama permohonan maaf kepada Ibu Wali Kota, kepada Bapak Sekda, kepada masyarakat Kecamatan Tembalang, dan masyarakat Kota Semarang atas pembicaraan di media sosial yang dalam 2 hari ini sedang ada mungkin sekaligus ini kesempatan kami juga untuk melakukan konfirmasi," katanya.

Ia menyebut pihak kecamatan akan melakukan evaluasi pelayanan. Ia mengatakan, pihaknya akan menyusun buku panduan pelayanan yang berisi prosedur, persyaratan, serta daftar pertanyaan yang sering diajukan masyarakat.

"Beberapa hal yang nanti akan kami perbaiki dalam pelayanan kami antara lain satu nanti kami akan menyiapkan buku manual, manual book yang berisikan petunjuk dan prosedur pelayanan termasuk FAQ," ujarnya.

Baca juga: Tembalang Lumpuh 3 Kilometer, Festival Balon Udara Semarang Picu Kemacetan Parah Sejak Pagi

Ia menambahkan, Kecamatan Tembalang juga berencana menyediakan contoh surat pernyataan beserta daftar dokumen pendukung yang harus dipenuhi pemohon sebelum mengajukan layanan administrasi.

"Kami di Kecamatan, kelurahan, produk hukumnya adalah surat keterangan. Surat keterangan itu didasari adalah dari surat pernyataan yang bersangkutan. Untuk itu nanti kami akan berikan contoh surat pernyataan yang harus dibuat oleh pemohon," imbuhnya. (idy)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved