Kamis, 11 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Euforia Kelulusan di Semarang Berujung Pidana, 4 Anggota Geng Bersenjata Jadi Tersangka

Euforia pasca kelulusan sekolah yang diwujudkan melalui aksi unjuk kekuatan menggunakan senjata tajam berujung proses hukum di Semarang.

Tayang:
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Eka Yulianti Fajlin
KONFERENSI PERS - Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana (tengah) memberikan keterangan pers terkait kasus penggunaan senjata tajam, saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Euforia pasca kelulusan sekolah yang diwujudkan melalui aksi unjuk kekuatan menggunakan senjata tajam berujung proses hukum. Polres Semarang menetapkan empat anggota geng sebagai tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana mengatakan, keempat tersangka merupakan warga luar Kabupaten Semarang.

Saat ini mereka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: KABAR Baik, BOP RT Rp25 Juta di Kota Semarang Cair Akhir Juni, Begini Mekanismenya

"Kami menetapkan tersangka empat orang. Seluruhnya merupakan warga luar Kabupaten Semarang."

"Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka," kata AKP Bodia, Kamis (11/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, AKP Bodia menjelaskan, aksi tersebut dilatarbelakangi keinginan para pelaku untuk menunjukkan eksistensi kelompok atau show of force.

Mereka tergabung dalam sejumlah geng dan memanfaatkan momentum pasca kelulusan sekolah untuk berkumpul.

"Motivasinya show of force. Ini semacam euforia pasca kelulusan."

"Ada yang alumni, ada yang sudah tidak sekolah. Tetapi yang menggunakan senjata tajam semuanya sudah dewasa," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku memperoleh senjata tajam secara daring.

Jenis senjata yang diamankan berupa corbek dengan ukuran mencapai sekira 1,8 meter.

Pria Lansia 70 Tahun di Gebog Kudus Tewas Mengenaskan, Tubuh Penuh Luka Bakar di Ladang Tebu

"Senjata itu dikuasai oleh tersangka. Mengakunya beli online dengan sumber yang sama seperti yang sebelumnya, dari Instagram," sebut AKP Bodia. 

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Selain itu, petugas juga mendalami asal-usul senjata tajam yang digunakan para tersangka berkoordinasi dengan Polda Jateng.

Apabila senjata tajam itu diperoleh dari luar wilayah akan dilakukan penindakan oleh Polda Jateng. 

Empat tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) KUHP 2023 yang mengatur tentang tindak pidana kepemilikan dan penguasaan senjata tanpa hak.

Ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

"Kami tegaskan, Polres Semarang akan menindak tegas apaun bentuk pelanggaran, termasuk terhadap para kreak ini," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved