Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Pihak Aufaa Penggugat Mobil Esemka Hormati Vonis Hakim: Tapi Bukti Wanprestasi Faktanya Ada

Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat wanprestasi mobil esemka, Aufaa Luqmana menghormati vonis hakim Pengadilan Neger

Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Ardianti Woro Seto
TUNJUKKAN DATA - Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat wanprestasi mobil esemka, Aufaa Luqmana membeberkan bukti produksi mobil Esemka. Menurutnya, jumlah tersebut tidak sesuai klaim Jokowi, Jumat (29/8/2025) 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Arif Sahudi, kuasa hukum penggugat wanprestasi mobil esemka, Aufaa Luqmana menghormati vonis hakim Pengadilan Negeri Solo yang menolak gugatannya.

Arif Sahudi mengatakan menghormati putusan hakim.

Namun, Arif Sahudi menegaskan bahwa ia memiliki data-data yang menunjukkan wanprestasi mobil Esemka.

“Gugatan ditolak, atas sikap itu kita menghormati.

Nah, dalam perjalanan kan sidang kemarin dinyatakan terbuka.Akhirnya pada kesempatan ini saya akan menyampaikan untuk Bapak Jokowi,bahwa kita dalam persidangan menemukan bukti-bukti itu ternyata Mobil Esemka itu saat ini tersisa hanya 103 dan diproduksi sekitar 483 sejauh itu. 

Kalau Pak Jokowi menyampaikan ada pesanan 6.000 atau 5.000 itu, harusnya kan tidak ada sisa,” ujarnya saat ditemui di Solo, Jumat (29/8/2025)

Arif Sahudi lantas menunjukkan data-data terkait produksi mobil esemka yang jumlahnya kurang dari 6.000 unit.

“Nah, ternyata kalau dilihat dari ini, data-data jelas, produksi hanya sekitar 483 unit, total penjualan sekitar 380, sisanya 103.

Nah, kesimpulannya adalah memang mobil ini tidak diproduksi secara massal,” ujarnya.

Menurutnya, dari data tersebut sudah menunjukkan sisi wanprestasi Jokowi.

“Sehingga dengan bukti ini, harusnya kegagalan kita juga terbukti kan, bahwa prestasi ngomongin 6.000 ternyata tidak ada 6.000.  

Data Ini bukti dari pihak Esemka yang disampaikan di persidangan,” terangnya.

Soal sikapnya ke depan, Arif Sahudi mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

“Saat ini kita baru membaca putusan amar, kita belum baca salinan.

Nanti akan kita pertimbangkan. Apakah kita akan juga tetap ambil upaya lain. Kalau hanya amar kan belum tahu apa masalahnya ditolak,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah menolak gugatan wanprestasi mobil Esemka yang diajukan Aufaa Luqmana Re A terhadap sejumlah pihak, salah satunya Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dalam kasus ini, Aufaa menggugat mantan presiden Jokowi sebagai tergugat 1, mantan wakil presiden Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, dan produsen mobil Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Humas PN Solo Aris Gunawan mengatakan dalam sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo yang digelar secara online pada Rabu (27/8/2025), majelis hakim memutuskan menolak keseluruhan gugatan tersebut. 

Aris mengatakan hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

“Untuk putusannya pada amar pokoknya bahwa dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat.

Kemudian dalam pokok perkara satu menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan yang kedua menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara,” kata Aris di PN Solo, Kamis (28/8/2025). 

Aris mengatakan, dalam perkara tentang wanprestasi mobil Esemka, berdasarkan hasil pemeriksaan termasuk pembuktian dari berbagai pihak, majelis hakim menilai tidak ada hubungan hukum keterikatan di antara penggugat dengan para tergugat.

“Sehingga tuntutan penggugat agar para tergugat dinyatakan telah wanprestasi itu adalah tuntutan yang tidak mempunyai dasar hukum oleh karenanya gugatan penggugat ditolak,” kata dia. 

Aris mengatakan para pihak yang tidak menerima putusan majelis hakim itu, bisa mengajukan upaya hukum banding dalam kurun waktu 14 hari setelah pembacaan putusan.

“Para pihak yang tidak menerima bisa mengajukan upaya hukumnya. Jadi upaya hukumnya adalah upaya hukum banding.

Yang waktunya 14 hari sejak diucapkan kemarin atau 14 hari setelah keputusan diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.

Sekarang kami belum cek di bagian perdata apakah sudah ada pihak yang mengajukan banding atau belum

Tapi waktunya jelas masih 14 hari sejak kemarin.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan mengatakan substansi putusan tersebut menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat.

Pihaknya pun puas dengan putusan tersebut dan akan berkoordinasi dengan Jokowi. 

“Kami menilai putusan tersebut benar, tepat dan memenuhi rasa keadilan.

 Karena pihak penggugat memang tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya di persidangan. Jadi substansinya seperti itu,” ucapnya (waw)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved