Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Konflik Keraton Surakarta

Tedjowulan Tegaskan KGPAA Hamengkunegorodan KGPH Hangabehi Belum Jadi Raja Keraton Surakarta

Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPA Tedjowulan menegaskan klaim raja Keraton Surakatta yang dilakukan KGPAA

|
Penulis: Ardianti WS | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Maha Menteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPA Tedjowulan menegaskan klaim raja Keraton Surakatta yang dilakukan KGPAA Hamengkunegoro (KGPH Purboyo) dan KGPH Hangabehi (Mangkubumi) tidak ada yang sah.

Tedjowulan menegaskan seorang raja tidak menobatkan dirinya sendiri, bamun dinobatkan oleh sesepuh melalui proses jumenengan.

“Hingga saat ini belum ada Paku Buwono (PB) XIV yang sah. Siapa yang bilang dualisme? Belum ada yang sah karena belum ada yang dinobatkan.

Kalau saling klaim, itu urusan mereka.

Raja tidak menobatkan dirinya sendiri, tetapi harus dinobatkan para sesepuh melalui prosesi Jumenengan,” ujar Tedjowulan di Kantor Sekretariat Maha Menteri, Kamis malam, (13/11/2025).

Tedjowulan juga menegaskan tidak mendukung pihak mana pun.

“Tidak ada dukung-dukungan. Saya hanya ingin menempatkan semuanya di posisi semestinya.

Secara historis mereka sama-sama putra satu bapak, tetapi secara spiritual belum tentu layak menjadi raja,” katanya.

Baca juga: Alasan Keluarga Besar Keraton Surakarta Tetapkan KGPH Hangabehi Jadi PB XIV, Bukan KGPH Purboyo

Terkait kehadirannya dalam rembug keluarga, Tedjowulan mengaku tidak mengetahui bahwa akan ada agenda penobatan.

Ia menyebut undangan awal hanya untuk membahas masa depan Keraton Surakarta dan proses suksesi, dengan menghadirkan seluruh putra-putri mendiang PB XII dan PB XIII.

Tedjowulan lantas memberi contoh kepemimpinan Kasultanan Yogjakarta yang sempat kosong 7 bulan.

“Kasultanan pernah kosong kepemimpinan 7 bulan, dan itu tidak apa-apa, kenapa di sini buru-buru?”tanyanya.

Tedjowulan lantas ingin menanyakan terkait visi misi calon raja.

“Tidak usah lama-lama, lima tahun ke depan saja, visinya seperti apa, gitu lho. Kalau belum bisa ya cari yang terbaik.

Ketika misalnya dianggap nekat untuk mengadakan jumenengan, apakah dibiarkan saja? Kan aturannya,” terangnya.

Menurutnya, ada tiga kriteria yang harus dipenuhi sebagai calon rajaZ

“Ada aturan secara agama, secara adat, dan hukum positif, pemerintahan gitu, ada tiga hal gitu. Nah itu harus lulus dari tiga semuanya ini,” ujarnya.

Terkait jumenengan yang akan di gelar oleh Gusti Timoer Rumbay, Tedjowulan mengaku tidak hadir karena ada acara di Hongkong Sabtu besok.

Tedjowulan menengaskan calon raja harus memenuhi kriteria secara historis, spiritual dan riligius.

“Kalau mau bahasa lebih keren sedikit ya, history, spiritual, religious. Secara history, dua-duanya adalah putra Paku Buwono XIII, history ini bapaknya saja.

Tapi spiritualnya sudah menemukan belum? Sudah mendapatkan belum? kan belum diuji,” ujarnya.

Pria berusia 71 tahun itu mengatakan sebagai calon raja harus Sholat Jumat berjamaah di Masjid Agung Surakarta sebanyak 40 kali berturut-turut.

Tak hanya itu, ada adat dan tradisi yang harus dilewati.

“Kalau semua tes itu lulus, maka bisa dinobatkan sebagai raja,” terangnya.

Klaim pihak Hangabehi

Lembaga Dewan Adat (LDA) menobatkan KGPH Hangabehi menjadi Pakubuwono XIV penerus tahta Keraton Solo, Kamis (13/11/2025) di Sasana Handrawina.

Terkait, adanya dua raja ini, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) yang juga adik Pakubuwono XIII, GRAy Koes Murtiyah Wandansari, mengatakan KGPH Hangabehi adalah sosok yang sah menjadi penerus tahta.

Sebab, ia merupakan putra tertua dari Pakubuwono XIII.

Ia juga berpendapat pengangkatan permaisuri GKR Pakubuwono XIII, ibu dari KGPAA Hamengkunegoro, tidak sah sehingga pengangkatan putra mahkota juga tidak sah.

Kami berpegang pada yang namanya hak Gusti Allah yang memberikan.

Gusti Behi yang sekarang Pakubuwono XIV kan tidak minta kepada Allah untuk dilahirkan lebih tua daripada Purbaya. 

Dan itu sudah ditekankan dijadikan acuan paugeran. Bahwa kalau tidak punya permaisuri ya sudah, anak laki-laki tertua.

Tapi kan direkayasa seakan-akan ada permaisuri, ada surat wasiat, ada pengangkatan adipati anom sebelumnya, baru akan kita kaji secara hukum,” jelasnya.

Klaim pihak Purboyo

Putra Paku Buwono XIIII, KGPAA Hamangkunegoro Sudibya Rajaputra Narendra Mataram alias Purboyo membacakan ikrar sebagai raja keraton surakarta Paku Buwono XIV.

Pembacaan ikrar tersebut ia lakukan di depan jenazah sang ayah, Paku Buwono XIII sebelum diberangkatkan meninggalkan Keraton Surakarta.

Dalam acara itu KGPAA Hamangkunegoro alias Purboyo mengucapkan ikrar kesetiaan dan kesanggupan untuk meneruskan tahta Raja.

Sementara itu, Putri sulung PB XIII, GKR Timoer Rumbaikusuma Dewayani mengatakan, yang dilakukan Purboyo adalah perwujudan nyata dari adat Keraton Surakarta.

Sumpah yang diucapkan di hadapan jenazah Sri Susuhunan Pakoe Boewono XIII itu bukan hanya tanda penerimaan tanggung jawab, melainkan pula perwujudan adat yang telah turun-temurun dijaga dalam tradisi keraton.

Dalam sejarah panjang Kasunanan Surakarta, penobatan di tengah suasana duka bukan hal baru.

Proses hanglintir kaprabon atau pengambilan tahta di hadapan jenazah raja sebelumnya telah terjadi di masa lalu, menandakan kesinambungan kepemimpinan dan keluhuran adat yang tak boleh terputus.

GKR Timoer Rumbai menyampaikan Paku Buwono XIII telah menunjuk Puruboyo sebagai penerus raja Keraton Surakarta.

GKR Timoer Rumbai menyebut keluarga inti memastikan penerus tahta sudah ditetapkandan sesuai amanah yang disampaikan langsung oleh Paku Buwono XIII semasa hidup.

“Saya harus pertegas, Sinuhun (PB XIII) sudah menunjuk dan melantik putra mahkota,” ujar GKR Timoer, Selasa (5/11/2025).

Menurut GKR Timoer, amanah Paku Buwono XIII itu sudah dititipkan sejak Hamangkunegoro ditunjuk sebagai putra mahkota pada 27 Februari 2022.

GKR Timoer menyebut keputusan tersebut sudah sesuai dengan adat tata cara keraton.

Ia menegaskan akan tetap menjalankan amanah Paku Buwono XIII.

Menurut dia, keputusan itu merupakan bagian dari paugeran atau tata adat keraton yang telah diketahui dan disepakati oleh keluarga inti.

Ia menegaskan seluruh putra-putri PB XIII berkomitmen menjaga dan melaksanakan amanah tersebut.

“Beliau mengamanatkan kepada kami, putra-putrinya, dan kami harus menjalankan amanah itu,” katanya.

Ia menilai keputusan Paku Buwono XIII bersifat final.

GKR Timoer juga menegaskan pihak di luar keluarga inti tidak memiliki kewenangan tentang sosok raja.

Ia menyebut segal bentuk penolakan terhadap penetapan putra mahkota akan dipandang bertentangan dengan adat dan tata nilai keraton.

“Yang jelas, kami putra-putrinya Pakubuwana XIII, keluarga inti sudah sepakat menjalankan amanah Sinuhun.

Selain keluarga inti, ya bukan ranahnya untuk menentukan siapa yang menjadi raja,” tegasnya. (waw)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved