Berita Solo
Duduk Perkara Penolakan Warga Terhadap Pembangunan Gereja di Banyuanyar Solo
Rencana pembangunan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Banyuanyar di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- Rencana pembangunan GKJ Banyuanyar di Solo memunculkan keberatan dari sebagian warga yang menyoroti kelengkapan perizinan.
- Panitia pembangunan gereja menyatakan proses perizinan masih berjalan dan seluruh persyaratan administrasi sedang dilengkapi.
- Pemerintah kelurahan dan FKUB mendorong penyelesaian persoalan melalui dialog, musyawarah, dan mekanisme hukum yang berlaku.
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Rencana pembangunan Gereja Kristen Jawa (GKJ) Banyuanyar di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, memunculkan perdebatan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga menyampaikan keberatan terhadap rencana pendirian rumah ibadah tersebut karena proses perizinan dinilai belum tuntas.
Di sisi lain, panitia pembangunan GKJ Banyuanyar menegaskan bahwa seluruh tahapan administrasi masih berjalan dan saat ini fokus utama mereka adalah melengkapi berbagai persyaratan yang diminta Pemerintah Kota Solo.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah kelurahan dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), yang mendorong penyelesaian melalui dialog dan musyawarah.
Lurah Banyuanyar, Legiyatno, membenarkan adanya aksi penyampaian pendapat yang dilakukan sejumlah warga pada Kamis (11/6/2026) di lokasi yang direncanakan menjadi area pembangunan gereja.
Menurutnya, keberatan yang muncul bukan semata-mata penolakan terhadap keberadaan rumah ibadah, melainkan berkaitan dengan proses perizinan yang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan.
“Ya menyuarakan pendapat saja. Menyuarakan mengutarakan reaksi. Reaksi atas aksi perizinan yang ya versi warga itu kan perizinannya belum lengkap,” ujar Legiyatno di Solo, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, lokasi yang menjadi perbincangan hingga kini masih berupa lahan kosong dan belum terdapat bangunan gereja.
“Belum ada bangunan GKJ-nya kok. Itu baru lahan kosong. Kalau penolakan, istilahnya bukan langsung frontal nolak gitu, tapi karena perizinannya belum lengkap ya bahasanya mereka ya tidak setuju kalau didirikan, orang izinnya aja belum lengkap. Harus dilengkapi, harus sesuai dengan prosedur,” terangnya.
Baca juga: Tak Tahu Malu, 4 Polisi Ditangkap Pesta Sabu di Rumah Dinas Tidak Terima Dipecat dari Polri
Persetujuan Warga Menjadi Sorotan
Legiyatno mengatakan salah satu aspek yang menjadi perhatian masyarakat adalah syarat dukungan dan persetujuan warga sekitar sebagaimana diatur dalam mekanisme perizinan rumah ibadah.
Menurutnya, sebagian warga mempertanyakan apakah persyaratan tersebut telah terpenuhi secara administratif.
“Tidak sesuai prosedur dan syarat juga belum ada gitu, belum lengkap. Mereka kan juga warga kita bersama, mereka juga tahu.
Warga mayoritas di situ tuh secara hitungan, mereka juga menghitung jumlah warganya. Nah, yang di RT setempat itu kurang ya, tidak memenuhi syarat gitu untuk dibangun sebuah gereja,” jelasnya.
| Toko Emas di Solo Viral Dikabarkan Dirampok, Pelaku Pura-pura Membeli |
|
|---|
| Pocong Jadi-jadian yang Viral di Solo Akhirnya Tertangkap, Pelaku 3 Orang Mau Jahilin Teman-temannya |
|
|---|
| Pocong Terekam di Belakang UNS Solo, Wali Kota Langsung Ultimatum |
|
|---|
| Bikin Prihatin, Rusa di Taman Sriwedari Solo Makan Plastik di Tempat Sampah |
|
|---|
| Waspada! Situs SPMB Palsu Catut Nama Pemkot Solo, Dinas Pendidikan Sebut Modus Penipuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260613_penolakan-gereja.jpg)