Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cegah Persoalan Hukum, KONI Semarang Minta Cabor Perkuat Pemahaman Regulasi

KONI Kota Semarang mendorong agar pengurus cabang olahraga benar-benar paham pada peraturan keolahragaan dan lainnya

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
Istimewa
FOTO BERSAMA - KONI Kota Semarang saat menggelar Koordinasi Kerjasama Permasalahan Peraturan Keolahragaan di Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - KONI Kota Semarang mendorong agar pengurus cabang olahraga benar-benar paham pada peraturan keolahragaan dan lainnya.

Tak dipungkiri, banyak KONI dan cabang olahraga di semua tingkatan terjerat persoalan hukum. Terutama terkait pelaporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran yang diperoleh.

‘’Kepatuhan ini berkolerasi sangat erat dengan pembinaan atlet/pemain. Sebab, jika KONI atau cabang olahraga terkena persoalan hukum otomatis pembinaan juga terhambat,’’ tutur Wakil Ketua Umum I KONI Kota Semarang Helly Sulistyanto, Jumat (28/11/2025).

Baca juga: KONI Semarang Raya Pastikan Siap Gelar Porprov 2026, Stadion Jatidiri Jadi Lokasi Pembukaan

Dia menegaskan bahwa, pembinaan atlet atau pemain tidak hanya bertumpu pada soal teknis saja, tapi perlu kepatuhan peraturan olahraga dari UU No 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan dan peraturan lain yang mengikat.

Peraturan ini, kata Helly, banyak terkait dengan administrasi, penyelenggaraan kegiatan. DiIaksanakannya koordinasi ini, agar meminimalkan bahkan menghindarkan cabang olahraga dari persoalan hukum.

‘’Harapannya, dengan mengetahui peraturan ini, cabang olahraga bisa mengetahui konsekuensi hukum,’’ tandasnya.

Sekretaris Umum KONI Kota Semarang Teguh Setyono menandaskan pentingnya kepatuhan peraturan keolahragaan. Ini sebagai upaya prestasi olahraga Kota Semarang menuju level yang lebih tinggi.

‘’Penggunaan dana hibah ada aturan yang mengikatnya. Semua kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan peruntukan dan proposal yang diajukan,’’ tandas Teguh.

Narasumber Jaksa Madya Kejari Kota Semarang Muhamad Supriyanto, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Semarang Fravarta Sadman, dan Bidang Hukum Pemkot Semarang Issamsudin.

‘’Proposal yang diajukan adalah patokan untuk mempertanggung jawabkan keuangan,’’ tandas Jaksa Madya Kejari M Supriyanto.

Peraturan penggunaan dana pemerintah, lanjut dia, dapat berubah menyesuaikan kondisi tiap daerah. Karena itu, pengurus KONI dan cabang olahraga wajib mengetahui perubahan tersebut.

Kepala Dispora Kota Semarang Fravarta Sadman mengatakan, di Ibu Kota Jateng ada tiga peraturan yang menjadi dasar yakni UU Nomor 11 Tahun 2022, PP No 86 Tahun 2021, dan Perda Kota Semarang No 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan keolahragaan.

‘’Tiga peraturan ini mutlak dipatuhi oleh semua pihak. Jangan sampai ada persoalan hukum yang menghambat pembinaan olahraga di Kota Semarang,’’ tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved