TAG
Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro
-
Tersangka memasukkan racun arsenik pakai 2 sendok ke dalam teh dan kopi yang setiap pagi disajikan oleh ibunya.
Selasa, 29 November 2022
-
Menurutnya, dalam menjalankan praktiknya, pelaku menyuruh ibu tersebut melakukan persetubuhan dengan anaknya.
Rabu, 7 September 2022
-
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun plus sepertiganya.
Rabu, 7 September 2022
-
Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengecek proses rekontruksi awal di tempat kejadian perkara (TKP).
Kamis, 1 September 2022