Kriminal Hari Ini
UPDATE Nasib Guru Agama Cabul di Batang, AM Menanti Hukuman Penjara 15 Tahun
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 15 tahun plus sepertiganya.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Puluhan siswi menjadi korban asusila yang dilakukan AM (33), guru agama dan pembina OSIS SMP wilayah Kabupaten Batang.
Hal tersebut terungkap saat dilakukan konferensi pers di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu (7/9/2022).
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menuturkan, tersangka AM telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan kepada murid-muridnya.
Baca juga: Polda Jateng Bongkar Korporasi yang Menimbun BBM Solar di Kudus
Modus yang dilakukan tersangka yaitu pemilihan anggota OSIS.
"Korbannya dibagi menjadi tiga klaster, yakni kelas 7, 8, dan 9," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Rabu (7/9/2022).
Menurutnya, untuk kelas 7, pelaku hanya mencabuli korban.
Namun jika korban telah biasa tersangka melakukan persetubuhan.
"Saat ini ada 10 orang yang diduga menjadi korban persetubuhan dan 35 korban pencabulan," ujarnya.
Dikatakannya, tersangka melakukan perbuatan bejatnya di beberapa tempat di sekolah itu.
Seperti ruang OSIS, kelas, hingga gudang dekat musala sekolah.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman 15 tahun dan ditambah sepertiga karena pelaku merupakan guru," ujarnya.
Baca juga: Terungkap, Iwan Pegawai Bapenda Kota Semarang Menghilang Sehari Sebelum Diperiksa Polda Jateng.
Baca juga: Polda Jateng Bentuk Kontijensi Wilayah untuk Menangani Unjuk Rasa Kenaikan BBM
Dikatakannya, hasil penyelidikan tersangka bekerja di SMP itu sejak 2020.
Kemudian yang bersangkutan menjadi guru SD di luar Kabupaten Batang.
"Hasil penyelidikan hingga saat ini kami belum mendapat TKP (laporan) lain."