TAG
penanganan kasus via restorative justice
-
Kejari Jepara Laksanakan Restorative Justice terhadap Perkara Pasal 351 Ayat 1 KUHP
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Roynaldhi Wildhan Taswiq
Senin, 3 Maret 2025 -
Ariesta Peluk Sang Anak Yang Dianiaya Saat Terbebas Dari Jeratan Hukum
Kisah pilu seorang ibu bernama Ariesta Arum Windayani warga Mugasari saat didamaikan dengan anaknya masih di bawah umur
Selasa, 25 Februari 2025 -
Kajari Demak Bersyukur, 5 Kasus Cepat Terselesaikan Melalui Rumah Restorative Justice
Saat ini di Kabupaten Demak telah ada 2 Rumah Restorative Justice, yakni di Desa Kalikondang, dan Desa Bolo.
Kamis, 20 Juli 2023