Berita Jepara
Kejari Jepara Laksanakan Restorative Justice terhadap Perkara Pasal 351 Ayat 1 KUHP
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Roynaldhi Wildhan Taswiq
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jepara telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Roynaldhi Wildhan Taswiq yang terjerat Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Permohonan RJ yang diajukan Kejari Jepara telah dikabulkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jepara, Juniardi Windraswara, menyampaikan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ yang diajukan oleh Kejari Jepara atas nama tersangka Roynaldhi Wildhan Taswiq bin Joko Wiyono (alm).
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ yang diajukan oleh Kejari Jepara terhadap tersangka Roynaldhi Wildhan Taswiq,” kata Juniardi kepada Tribunjateng, Senin (3/3/2025).
Pembacaan keputusan RJ dilakukan secara virtual pada Selasa, 25 Februari 2025, oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, RA Dhini Ardhany, yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bidang Tindak Pidana Umum (Wakajati Aspidum) Kejati Jateng.
“Pemaparan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice disampaikan langsung oleh Kajari Jepara, didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Fasilitator kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,” ujar Juniardi.
Menurutnya, keputusan penghentian penuntutan berdasarkan RJ ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku dalam sistem hukum di Indonesia.
“Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice dilaksanakan dengan asas keadilan, proporsionalitas, kepentingan umum, serta menjadikan pidana sebagai jalan terakhir.
Selain itu, dalam menangani perkara, kita juga mengedepankan hati nurani,” tutupnya.(*)
Baca juga: Pemkab Batang dan 100 Petani Gelar Gropyokan Tikus Masif, 150 Hektare Sawah Digarap
Baca juga: Sosok Kapolres Ngada yang Dikabarkan Ditangkap Atas Dugaan Kasus Narkoba dan Pornografi
Baca juga: Berkah Ramadan, Banjir Promo Harga Minyak Goreng di Indonesia Hari Ini 3 Maret 2025: Cuma Rp 33.000
Fantastis, Tanah Jhendik Handoko Tersangka Kasus BPR Jepara Artha Disita KPK Luasnya Capai 27 Hektar |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Akan Sediakan Tempat Rehabilitasi Upaya Menekan Angka Pecandu Narkoba |
![]() |
---|
Wabup Ibnu Hajar Sambut Baik Rencana PPBI Jepara Gelar Pameran Bonsai Lokal |
![]() |
---|
Dua Rumah Jhendik Tersangka BPR Jepara Artha Nampak Kosong, Dikenal Tak Aktif di Lingkungan Rumahnya |
![]() |
---|
1.820 PPPK Paruh Waktu Jepara Akan Dilantik 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.