Berita Kudus
10 ASN Pemkab Kudus Terima Sanksi Disiplin, Tersebar di 3 OPD
10 ASN Lingkungan Pemkab Kudus mendapatkan sanksi atas pelanggaran kode etik serta disiplin dalam periode Januari hingga Juli 2025.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - BKPSDM Kabupaten Kudus mencatat ada 10 aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Kudus periode Januari - Juli 2025 mendapatkan sanksi atau hukuman disiplin atas pelanggaran kode etik serta disiplin ASN.
Dari jumlah tersebut, tersebar di tiga organisasi perangkat daerah (OPD).
Meliputi Disdikpora, Dinkes, dan Dinsos P3AP2KB.
Baca juga: Sempat Hilang di Kudus, Beras SPHP Kini Kembali Muncul di Pasaran
Baca juga: Pemkab Kudus Resmi Bentuk TP3D, Tugasnya Kawal Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati
Kepala BKPSDM Kabupaten Kudus, Putut Winarno menyampaikan, 10 ASN yang mendapatkan hukuman disiplin tahun ini terdiri dari 6 ASN dengan hukuman disiplin ringan, 2 ASN hukuman disiplin sedang, dan 2 ASN kategori berat.
Hal serupa juga terjadi pada 2024, dimana 10 ASN juga dikenakan hukuman disiplin kategori ringan dan sedang.
Menurut dia, bentuk hukuman disiplin secara garis besar dari kategori ringan hingga berat.
Dimulai dari teguran lisan, pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga penurunan jabatan.
"Kebanyakan terkait kehadiran."
"Ada juga bentuk pelanggaran lain."
"Sanksinya berbeda-beda tergantung bentuk pelanggaran yang dilakukan," terangnya, Kamis (28/8/2025).
BKPSDM menilai bahwa tingkat kepatuhan ASN di Lingkungan Pemkab Kudus terhadap kode etik dan disiplin ASN, masih perlu diperhatikan.
Upaya pembinaan dan sosialisasi dua poin tersebut, kode etik dan disiplin ASN, kembali digelar oleh BKPSDM selama empat hari, Senin (25/8/2025) hingga Kamis (28/8/2025) di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung A Setda Kabupaten Kudus.
Ini menyasar pejabat struktural, pejabat fungsional, pengelola kepegawaian yang menangani disiplin pegawai pada perangkat kerja serta unit kerja di Lingkungan Pemkab Kudus.
Putut Winarno menyebut, sosialisasi dan pembinaan ASN ini menggandeng perwakilan dari Kantor Regional 1 BKN Yogyakarta.
Bertujuan untuk memberikan pemahaman hal-hal yang perlu dipahami ASN, serta mekanisme penanganan pelangggaran disiplin dan kode etik ASN.
"Sosialisasi dan pembinaan ASN ini kami gelar rutin secara berkala."
"Mengingat masih terjadinya pelanggaran disiplin ASN di Lingkungan Pemkab Kudus."
"Pada 2024 ada 10 ASN yang mendapatkan hukuman disiplin."
"Tahun ini sampai pertengahan Juli sudah ada 10 ASN juga yang mendapatkan hukuman disiplin," terangnya.
Baca juga: Jawaban Siswa SDN 1 Terban Kudus Bikin Syok Wabup Bellinda: Ada Iuran Bayar LKS
Baca juga: TERSANGKA! Kades di Dawe Kudus Selewengkan APBDes Rp571,2 Juta
Lebih lanjut, ASN yang sudah mengerti dan memahami aturan, sedianya dapat melaksanakan pelayanan kepada masyarakat lebih baik, lebih cepat, dan lebih berkualitas.
Kata Putut, tingkat kedisiplinan ASN di Kudus sebenarnya sudah baik.
Namun, masih banyak ASN yang belum menyadari bahwa pelanggaran disiplin tidak hanya berlaku saat jam kerja saja, juga di luar jam kerja.
BKPSDM mengajak masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mengetahui ada ASN yang tidak sesuai aturan (melanggar disiplin ASN) kepada Pemkab Kudus.
Hal ini agar segera ditindaklanjuti, demi terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan maksimal.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menegaskan, pentingnya disiplin dan etika kerja ASN, baik dalam melayani masyarakat maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Kata dia, ASN wajib berperilaku baik, mengedepankan sopan santun, melayani dengan ramah, serta loyal terhadap tugas dan tanggungjawabnya.
Sejalan dengan program Kudus Sehat, Sejahtera Harmoni dan Takwa.
Sam'ani juga menyinggung persoalan perceraian yang kerap terjadi di kalangan ASN akibat perbedaan pendapat hingga permasalahan ekonomi.
Sebagai kepala daerah, dia berharap melalui sosialisasi dan pembinaan dapat menekan pelanggaran kode etik, sekaligus meningkatkan keharmonisan rumah tangga ASN.
Terpisah, Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugraha menyebut, di antara ASN di lingkungan Disdikpora yang mendapatkan hukuman disiplin merupakan tenaga pendidik atau kependidikan di SD dan SMP.
Mayoritas kategori pelanggaran ringan dan pelanggaran sedang.
Saat ini sudah dilakukan pembinaan lebih lanjut. (*)
Baca juga: 3 Tersangka Kebakaran Sumur Minyak di Blora yang Tewaskan Empat Orang, Ini Masing-masing Perannya
Baca juga: Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita Muda di Tegal Dipicu Pelaku Tersinggung Dikatakan Ini
Baca juga: Gadis yang Dihamili Ayah Kandung di Cilacap Lahirkan Bayi dalam Kondisi Selamat
Baca juga: BPBD Karanganyar Imbau Warga Tak Bakar Pohon di Pinggir Jalan
Sempat Hilang di Kudus, Beras SPHP Kini Kembali Muncul di Pasaran |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Resmi Bentuk TP3D, Tugasnya Kawal Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Jawaban Siswa SDN 1 Terban Kudus Bikin Syok Wabup Bellinda: Ada Iuran Bayar LKS |
![]() |
---|
Pembangunan Gedung Perpusda Kudus Tahap Pertama Rampung Akhir Tahun Ini |
![]() |
---|
Antisipasi Banjir, Pemkab Kudus Bangun Sistem Drainase Perkotaan di Depan Pasar Tokiyo Jepang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.