Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Bentuk Badan Pengelola Kawasan Menara, Tugasnya Menata Kawasan Lebih Rapi

Badan Pengelola Kawasan Menara ini diluncurkan di Pendopo Kabupaten Kudus oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris pada Minggu (31/8/2025).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
BADAN PENGELOLA MENARA - Potret peluncuran Badan Pengelola Kawasan Menara di Pendopo Kabupaten Kudus, Minggu (31/8/2025). Badan ini bertugas menata kawasan Menara Kudus agar lebih tertata dan rapi. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemkab Kudus membentuk Badan Pengelola Kawasan Menara.

Badan ini diluncurkan di Pendopo Kabupaten Kudus oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris pada Minggu (31/8/2025).

Badan ini bertujuan menata kembali kawasan Menara Kudus agar lebih tertib sekaligus menguatkan posisinya sebagai kawasan heritage bernilai tinggi.

Baca juga: "Pelanggaran Berat" Dalih Bupati Samani Bebastugaskan AIS Kepala Disdag Kudus

Menurut Sam’ani, Menara Kudus selama ini menjadi ikon religi dan budaya sekaligus memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. 

Karena itu, kawasan ini harus dikelola lebih baik agar manfaatnya semakin luas.

“Menara merupakan ikon Kudus yang wajib dilestarikan."

"Melalui badan pengelola ini, penataan kawasan bisa dilakukan lebih terarah sehingga memberi manfaat besar bagi masyarakat,” kata  Sam’ani.

Menurutnya, kawasan Menara Kudus dan 10 desa di sekelilingnya perlu ditata ulang sebagai pusat wisata religi dan budaya yang tertata rapi.

Tidak hanya itu, pengelolaan yang baik diharapkan dapat menggerakkan ekonomi kerakyatan sekaligus menjaga kelestarian nilai sejarah kawasan tersebut.

Peluncuran badan pengelola ini diisi oleh berbagai elemen.

Mulai Pemkab Kudus, Yayasan Masjid Makam dan Menara Kudus (YM3SK), kepala desa, hingga perwakilan masyarakat.

Sam’ani berharap kolaborasi ini bisa memperkuat identitas heritage Kudus.

Badan ini diketuai oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Kudus Jadmiko Muhardi Setiyanto.

Dia mengatakan, pembentukan badan ini merupakan upaya menjadikan Menara Kudus sebagai warisan budaya lengkap dengan potensi ekonominya yang akan kembali ditata.

Pembentukan badan ini berangkat dari keresahan bersama yang melihat kawasan Menara Kudus yang sering macet dan kurang tertata.

Baca juga: Kepala Disdag Kudus Dibebastugaskan, Disebut-sebut Terkait Pelanggaran Administrasi Keuangan

Dia berharap dengan adanya Badan Pengelola Kawasan Menara bisa membantu penataan kawasan Menara Kudus supaya lebih rapi dan nyaman bagi wisatawan luar daerah.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi berikut penertiban pelaku wisata di kawasan Menara,” katanya.

Pihaknya juga akan melibatkan 10 desa yang ada di sekeliling Menara Kudus.

Pelibatan tersebut berkaitan dengan pengembangan kawasan wisata heritage seperti di daerah lain misalnya Kota Tua maupun Kota Lama.

Pihaknya juga berencana untuk memanfaatkan dan mengembangkan sejumlah cagar budaya sebagai elemen pendukung dalam pengembangan kawasan.

Misalnya pemanfaatan Rumah Kembar Nitisemito, Langgardalem, dan Omah Batik sebagai ikon penyangga kawasan Menara Kudus.

Dengan catatan pihaknya akan terlebih dahulu izin kepada pemilik bangunan atau pengelolanya.

Dalam peluncuran ini juga dihadiri Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Ade Abdul Aziz.

Menurutnya, Kudus dengan ikonnya Menara memang perlu untuk ditata ulang.

Dengan begitu, ada dampak positif bagi masyarakat desa yang tinggal di sekeliling Menara Kudus.

Dia berharap badan ini bisa memberi sumbangsih positif terhadap pembangunan daerah berikut penataan kawasan.

“Dengan begitu penataan kawasan Menara bisa lebih terarah dan bisa memunculkan dampak positif lebih banyak,” kata Ade. (*)

Baca juga: Perasaan Ira Makin Campur Aduk, Baru Bisa Bertemu Anak Sore Ini di Polda Jateng

Baca juga: Kini Giliran PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, Tinggalkan Gedung DPR RI Mulai 1 September

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved