Berita Kudus
Pemkab Kudus Dorong 132 Koperasi Desa Merah Putih Jadi Gerai Penyalur Hasil Pertanian
Dinas PMD Kabupaten Kudus mendorong Koperasi Merah Putih sebagai gerai penyalur hasil pertanian desa.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Dinas PMD Kabupaten Kudus mendorong Koperasi Merah Putih sebagai gerai penyalur hasil pertanian desa.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Famny Dwi Arfana menyampaikan, sebagai pelaksana program Koperasi Merah Putih, pihaknya mendukung arahah pusat melalui Kementerian Koperasi yang menargetkan bisa beroperasi pada Oktober 2025, setelah diluncurkan pada Juli 2025.
Pemkab Kudus memastikan Koperasi Merah Putih di 132 desa/kelurahan siap beroperasi.
Kata dia, dibutuhkan juknis dari Pemerintah Pusat secara jelas dan memudahkan dalam hal channeling atau kerja sama Koperasi Merah Putih dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendukung.
Baca juga: 9 Atlet Sepak Bola ASTI Kudus Jajaki Tim Papan Atas Liga 1 Elite Pro Academy
Baca juga: PON Beladiri di Kudus, 2.352 atlet dari 38 provinsi berpartisipasi
"Sehingga Koperasi Merah Putih akan melaksanakan sesuai ketentuan yang bisa dipertanggungjawabkan," terangnya, Jumat (26/9/2025).
Famny menyebut, 132 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kudus kini sudah memiliki sertifikasi AHU.
Namun baru di Desa Margorejo yang sudah dilaunching dan beroperasi, sisanya ditarget launching segera.
Kata dia, permodalan yang nantinya bisa diakses Koperasi Merah Putih di antaranya melalui permodalan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), APBDes, simpanan pokok dan simpanan wajib anggota, serta beberapa akses permodalan lainnya.
Unit koperasi usaha yang dijalankan juga tidak hanya terpaku pada satu jenis usaha.
Nantinya, koperasi bisa menggandeng kemitraan seperti PT Pupuk Indonesia, PT Pertamina, Perum Bulog, dan beberapa kemitraan lainnya.
Menurut Famny, jika kemitraan sudah siap, manajemen juga siap, tinggal menunggu petunjuk operasional dari pusat untuk pendanaan.
Pihaknya berharap, semua desa mendukung operasional pelaksanaan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kudus.
Nantinya bakal ada pembinaan dan pelatihan dari OPD terkait yaitu Disnakerperinkop UKM, dan Dinas PMD, juga Disdag sebagai penghubung kemitraan.
Sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan, sumber pendanaan Koperasi Merah Putih sudah tersedia.
Koperasi Merah Putih didorong oleh pusat agar memiliki gerai atau toko yang menjual kebutuhan pokok bersubsidi.
Seperti elpiji 3 kilogram, beras, gula, minyak, juga pupuk.
Koperasi Merah Putih juga didorong menjalankan fungsi layanan kesehatan melalui usaha di bidang apotek dan klinik desa.
Kementerian Koperasi menggandeng swasta di industri farmasi agar dapat menyediakan obat-obatan dengan harga lebih terjangkau dengan sistem konsinyasi dan diskon hingga 50 persen.
Selain itu, Koperasi Merah Putih juga diproyeksikan menjadi instrumen penyalur program pemerintah seperti bantuan sosial dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Berfungsi sebagai offtaker hasil produksi masyarakat desa mulai dari pertanian, perkebunan, peternakan hingga kelautan.
Sebelumnya, Koperasi Merah Putih di Desa Margorejo, Kecamatan Dawe menjadi satu-satunya dari 132 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kudus yang sudah beroperasi sejak dilaunching pada 16 Juli 2025, bergerak di bidang usaha kios sembako.
Baca juga: Komitmen Hadirkan Data Valid, Pemkab Kudus Luncurkan Satu Data Satu Kata
Baca juga: Krisis Kepala Sekolah di Kudus, Kebutuhan 128 Kepsek Baru Terpenuhi 15 pada 2025
Ketua Koperasi Merah Putih Desa Margorejo, Hartono mengatakan, pendirian di desanya berlangsung sejak awal Mei 2025.
Musyawarah desa khusus (Musdesus) dilaksanakan pada 10 Mei 2025 dengan agenda pembentukan pengurus dan unit usaha yang akan dijalankan.
Pada 3 Juni 2025, administrasi hukum umum (AHU) badan usaha koperasi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Saat ini sudah ada sekira 100 anggota koperasi, lengkap dengan 5 pengurus dan 3 pengawas.
Pengurus koperasi terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang anggota, sekretaris, dan bendahara.
Hartono menyebut, usaha di bidang kios sembako dinilai yang paling relevan dijalankan saat ini, mengingat akses permodalan koperasi baru sebatas simpanan pokok dan simpanan wajib anggota koperasi.
Selain itu, usaha perdagangan sembako seperti beras, minyak goreng, gas elpiji, air mineral, gula pasir, dan beberapa produk lainnya dinilai lebih mudah dijalankan karena dibutuhkan masyarakat.
"Ini embrio bagi koperasi kami."
"Selanjutnya kami akan jalin kerja sama dengan kemitraan seperti PT Pertamina, Perum Bulog, juga PT Pupuk Indonesia dan beberapa kemitraan lainnya," terang dia.
Setiap anggota koperasi dikenakan iuran simpanan pokok Rp100 ribu dan Rp10.000 per bulan untuk simpanan wajib.
Kepala Desa Margorejo, Sumirkan menambahkan, launching koperasi di desanya hasil fasilitasi Pemerintah Desa Margorejo.
Meski saat ini masih terbatas permodalan, diharapkan nantinya Koperasi Merah Putih bisa mengakses permodalan dari berbagai sumber, sehingga bisa dilakukan pengembangan unit usaha yang dijalankan.
"Untuk Bumdes di Margorejo bergerak di unit usaha persampahan."
"Masing-masing bergerak pada unit usaha berbeda," tuturnya. (*)
9 Atlet Sepak Bola ASTI Kudus Jajaki Tim Papan Atas Liga 1 Elite Pro Academy |
![]() |
---|
Komitmen Hadirkan Data Valid, Pemkab Kudus Luncurkan Satu Data Satu Kata |
![]() |
---|
Tinjau Pos Kamling, Kapolres Kudus Serahkan Dispenser sampai Lampu Senter |
![]() |
---|
Pengajuan WBTB Tradisi Guyang Cekatak Kudus Masih Berproses |
![]() |
---|
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Sering Cek Saldo JHT di Aplikasi JMO Bakal Dapat Hadiah Menarik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.