Berita Kudus
Gus Rozin Dorong Bupati Kudus Segera Terbitkan Perbup Pesantren
Ketua PWNU Jateng KH Abdul Ghaffar Rozin mendorong Bupati Kudus Sam’ani Intakoris segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) pesantren.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Ketua PWNU Jateng KH Abdul Ghaffar Rozin mendorong Bupati Kudus Sam’ani Intakoris segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) pesantren.
Hal ini didasarkan pada Kabupaten Kudus yang sebelumnya sudah memiliki dasar regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Gus Rozin sapaan akrab Abdul Ghaffar Rozin menegaskan, dalam Perbup tersebut mestinya nanti mencakup tiga hal. Yaitu mengani rekognisi atau pengakuan pesantren sebagai lembaga pendidikan sehingga tidak ada segregasi atau pemisahan antara pesantren dan nonpesantren.
Baca juga: PON Bela Diri Kudus 2025 Siap Bertransformasi lewat Kejuaraan Single Event
Baca juga: Nasib Siswa SD Terangmas Kudus Belajar di Perpustakaan, Atap Ruang Kelas 4 Nyaris Roboh
“Contoh sederhana kalau ada lulusan pesantren yang ingin melamar PPPK di kabupaten atau pemerintah kabupaten tidak boleh ditolak berdasarkan ijazahnya."
"Kalau ditolak berdasarkan kemampuan monggo, tapi kalau ditolak berdasarkan ijazah tidak boleh,” kata Gus Rozin, Kamis (16/10/2025).
Berikutnya, kata Gus Rozin, selain rekognisi yaitu afirmasi atau pengakuan bahwa pesantren merupakan bagian dari lembaga pendidikan yang ada di Indonesia. Kemudian yang terakhir yaitu fasilitasi.
“Untuk itu kami mendorong Sam’ani Bupati Kudus agar segera menerbitkan Perbup tentang Pesantren,” katanya.
Kemudian Ketua RMI PWNU Jateng KH Fadlulloh Turmudzi mengatakan, mendekati hari santri pihaknya berharap kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah agar bisa mengambil momentum tersebut dengan menerbitkan Perbup untuk pesantren dan madrasah diniyah.
Terlebih untuk Kabupaten Kudus yang jumlah pesantren dan madrasah diniyahnya sangat banyak.
“Ketika pemerintah kabupaten hadir di sini, berarti sangat mendukung sekali terhadap apa yang menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan bahwa pesantren tidak sekadar lembaga pendidikan saja, melainkan di dalamnya ada fungsi dakwah dan pemberdayaan.
“Kalau pemerintah hadir, tiga fungsi tersebut akan menjadi kontribusi besar untuk kabupaten Kudus,” katanya. (*)
Kudus
PWNU Jateng
KH Abdul Ghaffar Rozin
perbup pesantren
Pemkab Kudus
Samani Intakoris
Tribunjateng.com
Deni Setiawan
| Pria Lansia 70 Tahun di Gebog Kudus Tewas Mengenaskan, Tubuh Penuh Luka Bakar di Ladang Tebu |
|
|---|
| Bupati Kudus Pastikan Jalan di Kudus Tetap Terawat |
|
|---|
| Luncurkan Digital Pick-up, Bupati Samani: Upaya Kelola Sampah di Kudus dari Rumah Tangga |
|
|---|
| Tembus Rp3 Miliar, Lelang Pembongkaran Stadion Wergu Wetan Laku 3 Kali Lipat dari Prediksi |
|
|---|
| Mengintip Pusat Budi Daya Udang Galah di Lereng Gunung Muria, Produksi Jutaan Ekor Demi Pasar Ekspor |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251016-_-Ketua-PWNU-Jateng-KH-Abdul-Ghaffar-Rozin.jpg)