Selasa, 16 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Gus Rozin Dorong Bupati Kudus Segera Terbitkan Perbup Pesantren

Ketua PWNU Jateng KH Abdul Ghaffar Rozin mendorong Bupati Kudus Sam’ani Intakoris segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) pesantren.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
PERBUP PESANTREN - Ketua PWNU Jateng KH Abdul Ghaffar Rozin. PWNU Jateng mendorong Bupati Kudus Samani Intakoris untuk segera menerbitkan Perbup Pesantren. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Ketua PWNU Jateng KH Abdul Ghaffar Rozin mendorong Bupati Kudus Sam’ani Intakoris segera menerbitkan peraturan bupati (Perbup) pesantren.

Hal ini didasarkan pada Kabupaten Kudus yang sebelumnya sudah memiliki dasar regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.

Gus Rozin sapaan akrab Abdul Ghaffar Rozin menegaskan, dalam Perbup tersebut mestinya nanti mencakup tiga hal. Yaitu mengani rekognisi atau pengakuan pesantren sebagai lembaga pendidikan sehingga tidak ada segregasi atau pemisahan antara pesantren dan nonpesantren.

Baca juga: PON Bela Diri Kudus 2025 Siap Bertransformasi lewat Kejuaraan Single Event

Baca juga: Nasib Siswa SD Terangmas Kudus Belajar di Perpustakaan, Atap Ruang Kelas 4 Nyaris Roboh

“Contoh sederhana kalau ada lulusan pesantren yang ingin melamar PPPK di kabupaten atau pemerintah kabupaten tidak boleh ditolak berdasarkan ijazahnya."

"Kalau ditolak berdasarkan kemampuan monggo, tapi kalau ditolak berdasarkan ijazah tidak boleh,” kata Gus Rozin, Kamis (16/10/2025).

Berikutnya, kata Gus Rozin, selain rekognisi yaitu afirmasi atau pengakuan bahwa pesantren merupakan bagian dari lembaga pendidikan yang ada di Indonesia. Kemudian yang terakhir yaitu fasilitasi.

“Untuk itu kami mendorong Sam’ani Bupati Kudus agar segera menerbitkan Perbup tentang Pesantren,” katanya.

Kemudian Ketua RMI PWNU Jateng KH Fadlulloh Turmudzi mengatakan, mendekati hari santri pihaknya berharap kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah agar bisa mengambil momentum tersebut dengan menerbitkan Perbup untuk pesantren dan madrasah diniyah. 

Terlebih untuk Kabupaten Kudus yang jumlah pesantren dan madrasah diniyahnya sangat banyak.

“Ketika pemerintah kabupaten hadir di sini, berarti sangat mendukung sekali terhadap apa yang menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Kemudian, lanjutnya, dalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan bahwa pesantren tidak sekadar lembaga pendidikan saja, melainkan di dalamnya ada fungsi dakwah dan pemberdayaan.

“Kalau pemerintah hadir, tiga fungsi tersebut akan menjadi kontribusi besar untuk kabupaten Kudus,” katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved