Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Pemkab Kudus Dukung Implementasi Pidana Kerja Sosial, Ini Tujuannya

Pemkab Kudus mendukung implementasi pidana kerja sosial demi mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitasi sosial bagi para terpidana.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PEMKAB KUDUS
PENANDATANGANAN MOU - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris (kiri) menunjukkan berkas nota kesepahaman setelah ditandatangani di Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (1/12/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemkab Kudus mendukung implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Kudus. Dukungan tersebut demi mewujudkan keadilan restoratif dan rehabilitasi sosial bagi para terpidana.

Bentuk konkret dukungan tersebut, Pemkab Kudus terlibat dalam penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jateng dan Kejati Jateng terkait pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kesepakatan ini menjadi langkah penting menuju pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

Baca juga: Pemkab Kudus Dukung Forga VIII Perpamsi, 19-21 Desember 2025

Selain nota kesepahaman tingkat provinsi, penandatanganan serupa juga dilakukan antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah. 

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris yang didampingi Wakil Bupati Bellinda Birton hadir langsung untuk menandatangani nota kesepahaman tersebut pada Senin (1/12/2025) di Gradhika Bhakti Praja Semarang.

Nota kesepahaman tersebut memuat pengaturan teknis mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pola pembinaan, penyediaan data, hingga kegiatan edukasi kepada masyarakat agar pelaksanaannya berjalan transparan dan konsisten.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, pidana kerja sosial merupakan pilar penting dalam konsep keadilan restoratif, menghadirkan pendekatan hukum yang lebih membangun manusia.

“Ini bukan sekadar hukuman, tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” kata Ahmad Luthfi.

Baca juga: Bupati Kudus Instruksikan Pendataan Disabilitas di Tiap Desa

Pihaknya juga menyoroti peran kunci pemerintah kabupaten atau kota dalam memastikan pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai prinsip yang ditetapkan.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan."

"Pengawasan melekat ada di daerah dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” kata Ahmad Luthfi.

Gubernur turut mengingatkan agar pemerintah daerah menjaga lokasi kerja sosial dari potensi penyimpangan atau praktik transaksional.

“Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus Sam'ani Intakoris menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Kudus demi mewujudkan keadilan restoratif serta rehabilitasi sosial bagi para terpidana. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved