Berita Kudus
Alhamdulillah, PPPK Paruh Waktu di Kudus Pasti Terima THR, Segini Besarannya
Pemkab Kudus memastikan jika THR untuk PPPK Paruh Waktu bakal cair berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, paling lambat pada 17 Maret 2026.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di bawah naungan Pemkab Kudus tak lagi cemas.
Sebab, yang semula dikabarkan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), kali ini ada titik terang kalau mereka bakal mendapatkannya.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris mengatakan, THR untuk PPPK Paruh Waktu tersebut telah dijamin dicairkan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Baca juga: Pasokan Elpiji3 Kilogram di Kudus Aman
• Pemkab Kudus Siapkan 14 Bus Untuk Mudik dan Balik Gratis
“PP Nomor 9 Tahun 2026 kami terima pada Selasa (10/3/2026). Hari ini kami alokasikan THR untuk PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu untuk mendapatkan THR sesuai aturan tersebut,” kata Sam’ani Intakoris, Rabu (11/3/2026).
Sam’ani mengatakan, alokasi THR untuk PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu yaitu Rp3.056.001.000.
Dengan adanya THR tersebut, kata Sam’ani, PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu bisa menikmati Lebaran dengan lebih tenang.
“Alhamdulillah bisa menikmati untuk mendapatkan THR bagi PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu,” kata Sam’ani.
Hanya saja untuk PPPK Paruh Waktu proporsi THR yang didapatkan tidak sesuai gaji yang diterimanya.
Pasalnya, penghitungannya berdasarkan masa kerja selama dua bulan dibagi 12 kemudian dikali gaji satu bulan.
“Masa kerja baru dua bulan dibagi 12 bulan kemudian dikali sekali gaji, menerimanya sekira Rp500 ribu,” kata Sam’ani Intakoris.
Berhubung nominal THR yang diterima PPPK Paruh Waktu sekira Rp500 ribu, Sam’ani mengimbau agar PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar turut serta donasi untuk berbagi THR kepada PPPK Paruh Waktu.
“Termasuk saya donasi juga untuk teman PPPK Paruh Waktu maupun outsourcing dapat bantuan dukungan OPD dapat THR tambahan nanti,” katanya.
Penyaluran THR tersebut rencananya akan dilakukan pada 17 Maret 2026.
Dengan begitu diharapkan THR yang diterima ASN di Kudus digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan Lebaran. (*)
| Bupati Kudus Ajak ASN Bike to Work, Dorong Hidup Sehat dan Hemat Energi |
|
|---|
| Wacana WFH dan WFA, Bupati Kudus: Tidak Boleh Kurangi Kualitas Pelayanan |
|
|---|
| 300 Warga Kudus Balik ke Perantauan Gratis, Dilepas Bupati Samani |
|
|---|
| Tradisi Sewu Kupat di Kudus, Pemungkas Perayaan Idulfitri |
|
|---|
| Bupati Kudus Sam’ani Ajak Warga Investasikan Sisa Uang THR |
|
|---|