Kamis, 4 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Tahun Ini Iuran BPJS Ketenagakerjaan 30 Ribu Warga Kudus Tetap Ditanggung APBD

Pemkab Kudus mempertahankan 30 ribu warganya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan melalui APBD.

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Rifqi Gozali
IURAN BPJS KETENAGAKERJAAN - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris sambutan dalam FGD Pemkab Kudus dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus di Hotel @Hom, Jumat (27/3/2026). Dalam kesempatan itu Sam'ani memastikan 30 ribu warga Kudus iuran BPJS Ketenagakerjaan tetap ditanggung APBD. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Pemkab Kudus mempertahankan 30 ribu warganya yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayarkan melalui APBD.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk jaminan kepada pekerja rentan saat terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian.

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengatakan, sekira 30 ribu warga Kudus yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah terdaftar sejak tahun sebelumnya.

Mereka merupakan pekerja rentan.

Baca juga: Sam’ani Fokus Jaga Stabilitas Ekonomi di Kudus Pasca Lebaran

Sementara melalui data pada 2025, pekerja rentan yang iurannya ditanggung APBD Kudus yakni 30.264 warga. 

Program yang didaftarkan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Iuran per bulannya Rp16.800.

“Anggaran untuk 30 ribu masih bertahan di tahun ini untuk pekerja rentan. Kami masih anggarkan karena dari alokasi dana bagi hasil cukai dan tembakau untuk pembiayaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan."

"Yang kami backup tenaga kerja rentan,” kata Sam’ani saat FGD Pemkab Kudus dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus di Hotel @Hom, Jumat (27/3/2026).

Sam’ani mengatakan, pihaknya belum bisa untuk menambah jumlah warga sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung melalui APBD.

Sebab, sampai saat ini keuangan daerah masih belum stabil.

Yang terpenting baginya saat ini yaitu mempertahankan yang sudah terdaftar agar tetap mendapat perlindungan selama bekerja.

“Penambahan pekerja rentan karena kondisi anggaran kami yang terkurangi kami tetap pertahankan yang ada dulu. Kalau kondisi keuangan sudah baik kami akan tambahi,” kata dia.

Sampai saat ini, kata dia, masih terdapat pekerja penerima upah atau di luar kategori pekerja rentan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, Sam’ani mendukung langkah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus untuk mendorong para pemberi kerja agar segera mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Momentum Idulfitri Dimanfaatkan Bupati Kudus dan Wakilnya Sowan Kiai

Kemudian, lanjut Sam’ani, pihaknya mendorong setiap ASN di Kabupaten Kudus agar ikut andil dalam hal ini. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved