Selasa, 2 Juni 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bupati Samani Pastikan Tidak Ada Pemutusan Kontrak PPPK di Kudus

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memastikan tidak ada pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tayang:
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Rifqi Gozali
SAMBUTAN – Bupati Kudus Samani Intakoris saat sambutan dalam pembukaan orientasi PPPK di lapangan tenis Angga Sasana Krida, Rabu (8/4/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris memastikan tidak ada pemutusan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ini mengingat, belanja pegawai di Kabupaten Kudus masih dalam tataran normal atau di bawah batasan maksimal sesuai peraturan.

Diketahui, dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah mengamanatkan batasan belanja pegawai maksimal yaitu 30 persen dari APBD.

Sedangkan untuk di Kabupaten Kudus menurut Sam’ani, sampai saat ini masih di bawah 30 persen. Atau secara riil kata Sam’ani, yaitu 28,5 persen.

Bahkan, pihaknya tahun ini akan kembali mengajukan rekrutmen ASN sebanyak 400 formasi.

Baca juga: Bupati Samani Minta PPPK di Kudus Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Terbitkan Aturan, ASN di Kudus Diimbau Pakai Sepeda ke Tempat Kerja

Usulan yang dilayangkan ke Pemerintah Pusat tersebut dinilai masih belum membebani keuangan daerah atau belum melebihi 30 persen belanja pegawai dari APBD. 

Karena menurut Sam’ani, setiap tahun terdapat antara 400 sampai 500 ASN yang pensiun.

Sementara ASN berupa PPPK yang saat ini sudah ada, oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris diminta untuk meningkatkan kualitas.

Untuk itu, PPPK yang sudah terekrut harus menjalani orientasi. Orientasi ini untuk menyamakan persepsi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

“Yang terpenting itu lakukan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Sam’ani.

Soroti Kasus Perceraian

Tidak sekadar meningkatkan kualitas pelayanan, oleh Sam’ani PPPK diminta agar menjaga hubungan harmonis dengan pasangannya dalam membangun rumah tangga. 

Jangan sampai ada PPPK yang telah diangkat belakangan mengajukan gugatan cerai kepada pasangannya.

“Pesan agar tidak cerai, karena angka perceraian setelah dilantik banyak,” kata Sam’ani.

Sam’ani meminta setiap PPPK menjaga hubungan keluarga mereka dengan baik.

Kalaupun memang tidak bisa diselamatkan rumah tangganya, maka dipersilakan untuk mengajukan perceraian. Hanya saja perlu izin cerai.

Pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dulu siapa tahu masih bisa diselamatkan mahligai rumah tangganya.

“Jadi sesuai aturan kepegawaian harus izin cerai terlebih dulu,” kata dia.

Baca juga: Sam’ani Sowan Kiai, Minta Dukungan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kudus

ASN Kudus Diimbau Bersepeda ke Tempat Kerja yang Jaraknya Kurang dari 5 Kilometer

Sementara data dari BKPSDM Kabupaten Kudus mencatat, pengajuan perceraian pada 2024 di kalangan ASN terdapat sebanyak sembilan kasus. 

Dari kasus tersebut, lima di antaranya diajukan oleh perempuan, sedangkan empat diajukan oleh laki-laki.

Kemudian pada 2025 kasus perceraian di kalangan ASN di Kudus melonjak.

Jumlah pengajuan perceraian mencapai 15 kasus.

Dari kasus tersebut lima di antaranya diajukan oleh laki-laki. Sedangkan 10 kasus perceraian diajukan oleh perempuan.

“Pengajuan perceraian ini ada ASN ada juga PPPK,” kata Sam’ani.

Sementara pada 2026 ini, sudah terdapat empat pengajuan perceraian.

Pengajuan tersebut masing-masing dilakukan oleh dua perempuan dan dua laki-laki.

“Ada juga yang kami mediasi dan tidak jadi cerai,” kata dia.

Dari berbagai persoalan rumah tangga yang akhirnya berujung pada perceraian ini didasari berbagai persoalan.

Masalah ekonomi merupakan yang paling menonjol sejak 2024.

Selain itu ada juga masalah dugaan perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, dan pisah ranjang. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved