Wonosobo Hebat

Dinkes Wonosobo Siapkan Penerapan Tarif Baru Layanan Rawat Jalan

Tribun Jateng/Imah Masitoh
LAYANAN RAWAT JALAN - Kepala Dinas Kesehatan Wonosobo, Jaelan Sulat menyampaikan rencana kenaikan tarif layanan rawat jalan di puskesmas Kabupaten Wonosobo. implementasinya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah daerah. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Rencana kenaikan tarif layanan rawat jalan di puskesmas Kabupaten Wonosobo kini masuk tahap persiapan. 

Meskipun telah ditetapkan melalui Perda Nomor 8 Tahun 2025, Dinas Kesehatan memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.

Dalam regulasi terbaru tersebut, salah satu poin penting adalah penyesuaian tarif rawat jalan yakni dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu.

Baca juga: Wonosobo Torehkan Prestasi UMKM: 32 Ribu Usaha Serap 108 Ribu Tenaga Kerja

Kepala Dinas Kesehatan Wonosobo, Jaelan Sulat, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari aturan resmi yang sudah disahkan.

Namun ia menyebut, implementasinya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pemerintah daerah.

“Ini memang sesuai dengan Perda No. 8 Tahun 2025, memang ada penyesuaian tarif rawat jalan puskesmas dari Rp 10 ribu menjadi Rp 15 ribu,” ujar Jaelan, Jumat (29/8/2025).

Jaelan menyebutkan bahwa sejumlah puskesmas telah menginformasikan rencana penerapan tarif baru. Bahkan ada yang menjadwalkan kenaikan mulai 1 September. 

Namun, ia mengingatkan agar semua puskesmas tidak bertindak mendahului kebijakan resmi.

Melalui forum komunikasi internal, Dinkes telah menginstruksikan kepada seluruh kepala puskesmas untuk menunda pemberlakuan tarif baru sampai ada keputusan final dari Pemkab.

“Yang dilakukan adalah sosialisasi melalui forum konsultasi publik. 

Jadi nanti, walaupun forum konsultasi publik harus dilakukan dulu sebelum penerapan perda. 

Ya, tapi kita ingin ini tetap hati-hati, jangan sampai nanti jadi tidak kondusif,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sekitar 98 persen warga Wonosobo sudah tercakup dalam program BPJS Kesehatan.

Sehingga penyesuaian tarif ini dinilainya tidak akan berdampak langsung bagi sebagian besar pasien. 

Namun bagi pasien umum, kenaikan ini bisa dirasa cukup mengejutkan jika tidak disosialisasikan lebih dulu.

“Meskipun kenaikan itu sebenarnya, sebagian besar warga kita kan 98 persen sudah peserta BPJS. 

Otomatis itu sudah ditanggung oleh BPJS. 

Tapi tetap ada warga yang belum ter-cover BPJS, berarti dia pasien umum. 

Nah, nanti khawatirnya itu mengagetkan kalau naik dari Rp 10 ribu jadi Rp 15 ribu," lanjut Jaelan.

Ia juga mengakui bahwa kenaikan 50 persen terbilang signifikan, meskipun tarif lama telah bertahun-tahun tidak mengalami perubahan. 

Baca juga: Ketua PKK Wonosobo Apresiasi Inovasi Susu Kacang Merah dan Program Ketahanan Pangan di Sendangsari

Di sisi lain, Pemkab Wonosobo tengah berupaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) untuk menopang pembiayaan layanan publik.

Sebagai bentuk kehati-hatian, Dinkes mengarahkan setiap puskesmas untuk menyelenggarakan forum konsultasi publik pada bulan September.

“Saya minta dipending. Saya sudah konsultasi dengan Pak Sekda, saya sudah konsultasi dengan Pak Kepala BPPKD, semuanya. Menunggu instruksi. Jadi harapannya nanti bisa diterima dan nyaman semuanya," pungkas Jaelan. (ima)