Wonosobo Hebat
ASN Pemkab Wonosobo Diminta Tidak Latah Ikut Daerah Lain, Tetap Berpakaian Dinas Saat Kerja
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wonosobo diwajibkan untuk tetap mengenakan pakaian dinas seperti biasa saat bekerja.
Hal ini disampaikan Kepala BKD Kabupaten Wonosobo, Iwan Widayanto.
Dia menyebut, keputusan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek lokal.
Baca juga: Suasana Aman, MBG dan Belajar Tatap Muka Berjalan Lancar di Wonosobo
"Untuk ASN tetap mengenakan pakaian dinas seperti biasa."
"Ada pertimbangan mengapa tetap mengenakan pakaian dinas seperti ketentuan yang berlaku."
"Di antaranya adalah situasi dan kondisi di Wonosobo kondusif."
"Selain itu juga pertimbangan kultur dan sosial," ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Iwan mengatakan, di tengah situasi yang aman dan terkendali seperti di Wonosobo, perubahan kecil seperti tidak memakai pakaian dinas justru bisa menimbulkan kegelisahan di masyarakat.
"Situasi yang aman seperti ini justru akan memicu persoalan baru."
"Contoh sederhananya muncul pertanyaan dari tetangga ASN bersangkutan saat berangkat kerja."
"Bisa juga menimbulkan suasana kegentingan tersendiri," lanjutnya.
Dia menegaskan pentingnya tetap mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan, termasuk dalam hal penggunaannya.
Mengenakan pakaian dinas sesuai ketentuan dan penggunaannya, saat jam kerja tidak belanja atau aktivitas di luar kedinasan.
"Kami upayakan untuk tidak mudah latah menyikapi kebijakan daerah lain dengan melakukan hal yang sama."
"Kami sesuaikan situasi, kondisi, dan kultur," jelasnya.
Lebih jauh, Iwan menjelaskan, fokus Pemkab Wonosobo melalui surat edaran (SE) justru untuk pembinaan perilaku ASN, bukan hanya soal seragam.
Baca juga: Doa Bersama Hari Ini, Berharap Wonosobo Senantiasa Damai dan Aman
"Wonosobo lebih menekankan bagaimana ASN berperilaku yang sederhana, tidak bergaya hidup mewah atau hedon dalam bermasyarakat, serta mematuhi norma hukum kepatutan maupun kepantasan, memberikan contoh kedisiplinan."
"Pimpinan perangkat daerah untuk berani menegur dan membina ASN yang berperilaku tidak sesuai kode etik," lanjutnya.
Selain itu, ASN juga diimbau untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Tidak mengunggah konten hanya untuk pamer.
Pihaknya juga menekankan penggunaan fasilitas dinas seperti kendaraan dinas sesuai peruntukannya, bukan untuk kepentingan di luar dinas.
"Tetap menguatkan sikap empati persoalan sosial di lingkungan masing-masing," tegasnya.
Terkait adanya informasi soal rencana Pemprov Jateng mengeluarkan Surat Edaran mengenai pakaian seragam ASN, Iwan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan resmi.
Menurutnya, hingga saat ini ASN di Wonosobo tetap menjalankan aktivitas seperti biasa.
"Senin (1/9/2025) ASN Wonosobo mengenakan pakaian dinas seperti biasa dan aman," tandasnya.
Diketahui, pada Sabtu (30/8/2025), Wonosobo menjadi salah satu daerah yang mengalami aksi demonstrasi.
Meski demikian, hingga saat ini situasi di Wonosobo terpantau dalam kondisi yang kondusif.
Kantor-kantor pemerintah, sekolah, hingga fasilitas umum masih beroperasi seperti biasanya. (*)