Wonosobo Hebat
23 SPPG di Wonosobo Sudah Jalani IKL dan Beroperasi, 73.748 Orang Terlayani Program MBG
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Sebanyak 23 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi di Kabupaten Wonosobo untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hingga akhir September 2025, program ini tercatat telah menjangkau 73.748 orang sebagai penerima manfaat.
Baca juga: Wonosobo Kota Santri dan Wisata, Pemkab Aktifkan Siskamling dan Perketat Pengawasan Miras
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonosobo, Jaelan, memastikan setiap SPPG telah melalui serangkaian tahapan sebelum dinyatakan siap menjalankan layanan MBG.
Tahapan pertama adalah Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), dilanjutkan dengan pengambilan sampel air dan makanan, lalu dilakukan pengujian laboratorium.
"Jika memenuhi standar, SPPG akan mendapatkan rekomendasi penerbitan Sertifikat Laik Hygiene dan Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan," ucapnya, Rabu (1/10/2025).
Selain itu, Dinkes juga menyelenggarakan pelatihan khusus bagi penjamah makanan agar proses pengolahan hingga penyajian makanan tetap aman dikonsumsi.
“Penjamah makanan itu dilatih mulai dari proses penyiapan bahan sampai nanti distribusi. Rata-rata satu SPPG melibatkan 47 hingga 50 penjamah makanan," ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan, secara keseluruhan, ada 29 SPPG yang telah mengajukan permohonan inspeksi dan pelatihan.
Dari jumlah itu, 23 sudah operasional, sementara 6 lainnya masih dalam proses penyelesaian syarat operasional.
"Dari 23 SPPG yang telah menjalani IKL dan semuanya telah memenuhi syarat.
Kemudian 4 SPPG ini telah memperoleh SLHS, satu melalui OSS dan tiga secara manual.
Sisa 6 SPPG lainnya masih dalam proses IKL," jelasnya.
Untuk memastikan pengawasan berkelanjutan, Dinas Kesehatan juga membentuk tim pengawas pangan di masing-masing titik layanan.
Baca juga: Cegah Kasus Keracunan, Bupati Wonosobo Perketat Pengawasan dan Bentuk Tim Khusus untuk MBG
Sejauh ini, 490 orang telah dilatih dan ditugaskan untuk memantau keamanan pangan di lapangan.
Jaelan menegaskan, SLHS adalah syarat mutlak bagi setiap satuan penyelenggara makanan sebelum boleh menyajikan makanan kepada penerima manfaat.
“Kalau layak memenuhi syarat, Dinas Kesehatan berkewajiban untuk menerbitkan rekomendasi penerbitan SLHS,” pungkasnya. (ima)