Wonosobo Hebat
1.800 Warga Berhasil Reaktivasi PBI JKN, Dinsos Wonosobo Minta Peserta Nonaktif Tak Panik
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Sebanyak 440.654 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Wonosobo tercatat berstatus nonaktif.
Dari jumlah tersebut, sekitar 55.800 peserta dihapus kepesertaannya sepanjang Januari hingga Februari 2026.
Baca juga: 15 Ribu Warga Karanganyar Kehilangan Akses PBI JKN, Begini Caranya Aktifkan Lagi
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Wonosobo, Harti mengatakan, kata tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan akses layanan kesehatan masyarakat miskin dan rentan.
“Di Wonosobo itu ada kurang lebih 440.654 yang non aktif,” ujarnya, dikutip tribunjateng.com dalam Podcast Ruang Publik Official Wonosobo TV, Minggu (22/2/2026).
Program PBI JKN sendiri merupakan skema bantuan iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu yang dikelola bersama pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.
Dalam pelaksanaannya, Dinsos bertanggung jawab pada pengelolaan data dan pengusulan peserta.
Meski jumlah peserta nonaktif cukup besar, pemerintah daerah meminta masyarakat tidak panik.
Status kepesertaan masih dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme reaktivasi apabila memenuhi syarat.
“Jangan panik, yang harus dilakukan reaktivasi ini adalah pengembalian status kepesertaan PBI JKN agar kembali aktif dan bisa mengakses layanan kesehatan,” kata Harti.
Ia juga menegaskan proses reaktivasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan sebelum dilanjutkan ke Dinsos.
“Tidak boleh panik, reaktivasi dengan datang ke desa/kelurahan untuk menemui admin,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, penghapusan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial secara nasional.
Sementara itu, pemerintah daerah juga mencatat sekitar 1.800 warga telah berhasil melakukan reaktivasi sehingga kepesertaannya kembali aktif.
Angka tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kesehatan.
Penonaktifan peserta sebagian besar terjadi karena perubahan data dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Sistem tersebut menjadi acuan utama dalam menentukan penerima bantuan sosial.
Dalam sistem itu, masyarakat dikelompokkan berdasarkan tingkat kesejahteraan dalam kategori desil 1 sampai 10.
Desil 1 merupakan kelompok sangat miskin, disusul desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan miskin, dan desil 5 kategori ekonomi pas-pasan.
Kelompok desil 1 sampai 5 inilah yang menjadi prioritas penerima bantuan sosial, termasuk PBI JKN, bantuan pangan, maupun Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebagai gambaran, desil 1 memiliki pengeluaran per kapita sekitar Rp500 ribu per bulan dan belum mampu memenuhi kebutuhan dasar, bahkan rentan gizi buruk dan tinggal di rumah tidak layak huni.
Sementara desil 5 memiliki pengeluaran sekitar Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta per bulan dengan kondisi sosial ekonomi lebih stabil meski masih menengah ke bawah.
Adapun masyarakat pada desil 6 sampai 10 tergolong menengah hingga mampu sehingga tidak menjadi prioritas bantuan.
Reaktivasi kepesertaan diprioritaskan bagi warga dengan kondisi mendesak, terutama penderita penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, serta kondisi darurat medis.
Selain itu, bayi dari ibu penerima PBI yang kepesertaannya terhapus juga dapat diajukan kembali.
Kelompok lain yang dapat mengajukan reaktivasi adalah masyarakat yang belum masuk Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional tetapi membutuhkan layanan kesehatan segera.
Untuk melakukan reaktivasi, warga perlu membawa dokumen pendukung berupa riwayat atau diagnosis dari fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit, serta surat keterangan kondisi kesehatan.
Dokumen tersebut akan diunggah oleh admin desa ke sistem, kemudian diverifikasi oleh Dinsos.
Baca juga: Belasan Ribu Peserta PBI JKN di Semarang Nonaktif, Dinkes: Bisa Beralih ke UHC
Selanjutnya data dikirim ke pusat melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial untuk mendapatkan persetujuan.
Apabila disetujui, kepesertaan akan diaktifkan kembali oleh BPJS.
Pemerintah daerah berharap masyarakat segera mengurus reaktivasi ketika membutuhkan layanan kesehatan agar tidak mengalami kendala saat berobat. (ima)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260222_Kepala-Dinsos-PMD-Wonosobo-Harti-PBI-JKN_1.jpg)