Wonosobo Hebat

Pemkab Wonosobo Terapkan Kontrak Payung Kertas HVS, Hemat Anggaran Rp700 Juta

TRIBUN JATENG/Imah Masitoh
PENGADAAN KERTAS - Pemkab Wonosobo melaksanakan penandatanganan Kontrak Payung Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS untuk Katalog Elektronik, Senin (2/6/2026). Langkah ini menjadi upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pengadaan barang yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel melalui sistem digital. 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Pemkab Wonosobo mulai menerapkan skema konsolidasi pengadaan barang dan jasa melalui kontrak payung untuk kebutuhan kertas HVS pada 2026. 

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan kontrak payung pada Konsolidasi Pengadaan Kertas HVS untuk Katalog Elektronik Kabupaten Wonosobo Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Mangunkusumo, Setda Kabupaten Wonosobo, Senin (8/6/2026).

Kebijakan ini menjadi langkah awal Pemkab Wonosobo dalam mengonsolidasikan pengadaan barang sejenis di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). 

Melalui sistem tersebut, seluruh kebutuhan kertas HVS OPD nantinya wajib dilakukan melalui penyedia yang telah lolos proses konsolidasi dan masuk dalam kontrak payung.

Baca juga: Lima Raperda Strategis Digodok, Bupati Afif Perkuat Fondasi Pembangunan Wonosobo ke Depan

Pemkab Wonosobo Perkuat Pengelolaan Sampah Melalui Gerakan Bank Sampah dan Aksi Bersih Bersama

Sekda Kabupaten Wonosobo, Andang Wardoyo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan Pemerintah Pusat, termasuk KPK dan BPK yang mendorong pemerintah daerah untuk mengonsolidasikan pengadaan barang sejenis.

"Kami mengawali satu jenis barang, yaitu HVS," kata Andang.

Menurutnya, konsolidasi dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat pemberdayaan pelaku usaha lokal.

Dari proses yang telah dilakukan, terdapat 18 pelaku usaha yang memenuhi syarat dan menandatangani kontrak payung. Seluruh penyedia tersebut berasal dari Kabupaten Wonosobo.

Setelah kontrak payung berlaku, seluruh OPD akan melakukan pembelian kertas HVS melalui penyedia yang telah ditetapkan dengan harga yang sama. Skema ini dinilai mampu menekan biaya pengadaan secara signifikan.

"Harganya sama, tapi dari kontrak payung ini bisa diefisienkan," ujar Andang.

Pemkab Wonosobo memperkirakan penerapan konsolidasi pengadaan kertas HVS dapat menghasilkan efisiensi anggaran sekira Rp700 juta.

Dana hasil efisiensi tersebut nantinya dapat dialihkan untuk mendukung program pembangunan dan kegiatan prioritas lainnya di lingkungan pemerintah daerah.

Andang menjelaskan, keberhasilan konsolidasi pada pengadaan kertas HVS akan menjadi model bagi pengadaan barang lain yang memiliki kebutuhan besar dan digunakan oleh hampir seluruh OPD.

Beberapa jenis barang yang tengah diinventarisasi antara lain tinta printer, alat tulis kantor, amplop, hingga stopmap. 

Tidak menutup kemungkinan skema serupa juga diterapkan pada kebutuhan lain seperti makan dan minum.

"Ke depan akan kita dorong ke jenis barang-barang yang lain," katanya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah akan melakukan inventarisasi kebutuhan barang yang memiliki karakteristik serupa. 

Selanjutnya dilakukan pengumuman kepada pelaku usaha untuk menyampaikan minat dan penawaran.

Tim Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kemudian melakukan evaluasi serta negosiasi harga hingga diperoleh harga terbaik yang disepakati bersama.

Berbeda dengan sistem sebelumnya yang memungkinkan masing-masing OPD membeli langsung ke penyedia berbeda, kini pengadaan dilakukan secara terpusat melalui kontrak payung dan pemesanan menggunakan katalog elektronik atau e-Katalog.

Dia berharap proses konsolidasi untuk jenis barang lain dapat diselesaikan pada akhir 2026 sehingga dapat langsung diterapkan pada awal tahun anggaran 2027.

Baca juga: Pemkab Wonosobo Dorong Pengelola Glamping Penuhi Standar Usaha Pariwisata demi Keamanan Wisatawan

Sama-Sama Kaya Potensi Alam, Kubu Raya Belajar Pengembangan Wisata dari Wonosobo

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kabupaten Wonosobo, Endang Susila menjelaskan bahwa konsolidasi tahap pertama difokuskan pada empat varian produk kertas HVS.

Produk tersebut meliputi kertas HVS ukuran legal dan berbagai ukuran lainnya dengan gramatur 70 gram dan 80 gram.

Menurut Endang, inti dari konsolidasi ini adalah penyamaan harga pembelian di seluruh OPD sehingga tidak terjadi perbedaan harga antarinstansi pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil sounding market yang dilakukan kepada OPD dan pelaku usaha, nilai kebutuhan kertas HVS seluruh perangkat daerah mencapai sekira Rp2,8 miliar per tahun.

Nilai tersebut mencakup kebutuhan berbagai instansi, mulai dari OPD, puskesmas, hingga pemerintah kelurahan dan desa.

Dari hasil perhitungan yang dilakukan berdasarkan Standar Satuan Harga (SSH), terdapat potensi efisiensi sekira Rp700 juta setelah proses konsolidasi dan negosiasi harga dilakukan.

Endang menambahkan, kontrak payung pengadaan kertas HVS yang ditandatangani saat ini memiliki masa berlaku selama dua tahun, yakni untuk periode 2026 hingga 31 Desember 2027.

Dengan demikian, tidak diperlukan proses perpanjangan kontrak karena ketentuan masa berlaku telah tercantum langsung dalam dokumen kontrak payung.

"Kontrak payung ini berlaku dua tahun, 2026 dan 2027," katanya.

Selain menghasilkan efisiensi anggaran, kebijakan tersebut juga menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan usaha lokal. 

Seluruh penyedia yang lolos proses konsolidasi merupakan pelaku usaha asal Wonosobo yang telah memenuhi aspek perizinan dan kelayakan usaha.

Pemkab Wonosobo berharap model pengadaan terpusat melalui konsolidasi dan kontrak payung dapat menjadi penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, efisien, serta berpihak pada pelaku usaha daerah. (*)