Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

News Analisis

Kepala BBPOM: Perhatikan Label Obat

jika tanpa resep dokter, obat yang dapat dijual secara bebas hanyalah obat jenis bebas dan bebas terbatas.

Net
ILUSTRASI 

TRIBUNJATENG.COM -- Apotek boleh saja memperjualbelikan obat sesuai dengan permintaan konsumen secara eceran. Akan tetapi, jika tanpa resep dokter, obat yang dapat dijual secara bebas hanyalah obat jenis bebas dan bebas terbatas. Seharusnya, dalam kemasan obat tersebut terdapat identitas obat, termasuk tanggal kedaluwarsanya.

Pemilihan obat sebenarnya bergantung pada pengetahuan para konsumen. Apotek seharusnya menyarankan pasien untuk memeriksakan diri terlebih dahulu ke dokter sebelum membeli obat-obat tersebut. Hal tersebut perlu ada edukasi ke masyarakat.

Kami dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) mengalami kendala dalam memeriksa obat racikan karena agak susah mendapatkannya. Setiap kami periksa, kami tidak tahu obat racikan tersebut ada di mana. Pemilik atau petugas apotek selalu menyembunyikan obat itu setiap ada pemeriksaan dari BPOM.

Dalam pembelian obat di apotek, masyarakat harus memperhatikan label obat tersebut. Perlu konsumen ketahui, obat yang boleh dijual secara bebas adalah obat berlabel lingkaran hijau. Obat berlabel lingkaran biru adalah obat bebas terbatas, yang boleh dijual secara terbatas karena terkait dengan kontraindikasinya. Obat berlabel lingkaran merah hanya boleh dibeli dengan resep dokter.

Salah satu obat yang tidak boleh dijual bebas adalah jenis antibiotika. Apotek tidak boleh memperjualbelikan secara bebas obat keras tersebut tanpa diagnosis dari dokter.

Apotek juga tidak boleh meracik obat dan memberikannya ke konsumen tanpa resep dokter. Selain itu dokter juga tidak boleh memberikan obat secara langsung jika terdapat apotek di tempat praktiknya. Dokter yang diperbolehkan menyimpan dan memberikan obat adalah dokter jauh dari apotek. Selain itu dokter yang mempunyai izin untuk menyimpan obat (SIMO).

Atas kejadian penjualan obat racikan tanpa resep dokter oleh apotek, kami akan melaporkan pelanggaran apotek tersebut ke Dinas Kesehatan. BPOM tidak mempunya wewenang untuk memberikan sanski. BPOM hanya memberikan memberikan rekomendasi ke Dinas Kesehatan agar diberikan sanksi terhadap pelaku farmasi. Dinas Kesehatan yang memberikan sanksi dari rekomendasi kami.

ENDANG PUDJIWATI
KEPALA BBPOM SEMARANG

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved