Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Resmi Dibubarkan, Pemkot Solo Bakal Sisir PNS Anggota HTI

BKPPD Solo bakal menyisir PNS di lingkungan pemkot setempat yang terafiliasi dengan HTI. Hal ini dilakukan menyusul pencabutan izin HTI di Indonesia.

Penulis: akbar hari mukti | Editor: rika irawati
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Islam melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Jalanq Diponegoro, Kota Bandung, Senin (22/5/2017). Mereka menolak rencana pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ormas lain Islam. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Solo bakal menyisir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang terafiliasi dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Hal itu diungkapkan Kepala BKPPD Solo, Rakhmat Sutomo, Jumat (21/7/2017). “Semua PNS di Pemkot akan kami sisir, siapa-siapa saja yang mengikuti, atau menjadi anggota dari HTI,” katanya.

Ia menjelaskan, sesuai Pasal 4 (3) Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS dilarang mengikuti organisasi internasional tanpa izin pemerintah.

“Sementara, HTI ini adalah organisasi lintas negara. Lagipula, Pemerintah sudah resmi mencabut badan hukum HTI di Indonesia,” urainya.

Rakhmat mengatakan, setiap PNS wajib melapor ke BKPPD bila mengikuti organisasi masyarakat.

Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menindaklanjuti pembubaran HTI karena pemberitahuan secara resmi belum ia terima. “Kami tinggal menunggu arahan dari atas. Kami hanya pelaksana di lapangan,” urainya.

Seperti diketahui, Pemerintah resmi membubarkan HTI lewat mencabut status badan hukum HTI, Rabu (19/7/2017). (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved