Resmi Dibubarkan, Pemkot Solo Bakal Sisir PNS Anggota HTI
BKPPD Solo bakal menyisir PNS di lingkungan pemkot setempat yang terafiliasi dengan HTI. Hal ini dilakukan menyusul pencabutan izin HTI di Indonesia.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: rika irawati
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Akbar Hari Mukti
TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Badan Kepegawaian, Pelatihan, dan Pendidikan Daerah (BKPPD) Solo bakal menyisir Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang terafiliasi dengan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal itu diungkapkan Kepala BKPPD Solo, Rakhmat Sutomo, Jumat (21/7/2017). “Semua PNS di Pemkot akan kami sisir, siapa-siapa saja yang mengikuti, atau menjadi anggota dari HTI,” katanya.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 4 (3) Peraturan Pemerintah (PP) No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap PNS dilarang mengikuti organisasi internasional tanpa izin pemerintah.
“Sementara, HTI ini adalah organisasi lintas negara. Lagipula, Pemerintah sudah resmi mencabut badan hukum HTI di Indonesia,” urainya.
Rakhmat mengatakan, setiap PNS wajib melapor ke BKPPD bila mengikuti organisasi masyarakat.
Namun, sampai saat ini, pihaknya belum menindaklanjuti pembubaran HTI karena pemberitahuan secara resmi belum ia terima. “Kami tinggal menunggu arahan dari atas. Kami hanya pelaksana di lapangan,” urainya.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi membubarkan HTI lewat mencabut status badan hukum HTI, Rabu (19/7/2017). (*)