Diduga Tebar Ujaran Kebencian, Jonru Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Seorang warga bernama Muannas Al Aidid melaporkan akun media sosial atas nama Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Seorang warga bernama Muannas Al Aidid melaporkan akun media sosial atas nama Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/8).
Muannas menuding akun itu mempublikasikan ujaran kebencian di medsos.
Dia meminta polisi segera mencari pemilik akun, untuk diminta bertanggung jawab secara pidana.
Sedangkan akun Jonru - yang sudah terverifikasi Facebook - menjawab, ''Saya justru baru mendapat informasinya tadi malam di Facebook. Sampai saat ini belum ada panggilan resmi dari polisi.''
Masih di postingan yang sama, Jonru mengatakan ''Alhamdulillah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya. Saya tak akan berkomentar apa pun sehubungan dengan laporan tersebut. Insya Allah semuanya akan diwaliki oleh pengacara saya."
Baca: Duh, Lampu Jalan di Pamularsih Sudah 5 Tahun Mati, Bagaimana Ini Pemkot Semarang?
Di medsos, akun Jonru Ginting memiliki 1,47 juta pengikut.
Akun medsos lainnya yang terkoneksi dengan akun tersebut yakni Twitter 92,5 ribu pengikut, Instagram 66,7 ribu, dan Periscope 531 pengikut.
''Berawal pada acara Talk Show di salah satu TV swasta. Dalam diskusi tersebut ada dugaan kuat yang bersangkutan melakukan suatu tindak pidana ujaran kebencian,'' imbuhnya.
Poin pertama, yakni saat saksi Guntur Romli mempersoalkan postingan Jonru di medsos yang menyebut PBNU diduga menerima uang sogokan Rp1,5 triliun terkait dengan terbitnya Perppu Ormas.
''Padahal tidak,'' kata Muannas.
Baca: Indonesia vs Fiji, Satria Tama Bakal Gantikan Posisi Kurnia Meiga
Poin kedua, di dalam diskusi tersebut anggota DPR RI Akbar Faisal sempat mempersoalkan postingan Jonru Ginting yang menyebut bahwa asal-usul Presiden Jokowi tidak jelas.
''Sebetulnya postingan itu mengambil dari buku Jokowi Undercover. Penulisnya divonis 3 tahun, artinya tersangka tidak bisa membuktikan tentang tuduhan bahwa asal-usul Presiden dikaitkan dengan partai politik tertentu yang dilarang,'' jelas Muannas.
Sesudah vonis, menurut Muannas, Jonru yang sudah ikut menyebarkannya tidak memberi klarifikasi termasuk tidak pernah meminta maaf.